Langsung ke konten utama

Wakapolri Tinjau Langsung Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

 SEMARANG — Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., melaksanakan peninjauan langsung Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan kedua pada pukul 13.00 WIB di Gedung Paramartha, Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri, Semarang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. serta As SDM Kapolri Irjen Pol. Dr. Anwar, S.I.K., M.Si.



Dalam peninjauan tersebut, Wakapolri melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan seleksi yang menggunakan metode Nusantara Standardized Test (NST). Metode ini dirancang untuk mengukur kemampuan peserta secara objektif, adaptif, dan presisi berbasis standar nasional dan internasional.


Sebanyak 399 siswa terbaik dari 28 provinsi tercatat mengikuti seleksi terpusat ini. Seluruh peserta telah diterima oleh panitia dari Rowatpers SSDM Polri dan difasilitasi penginapan di Mess Werving Akpol guna memastikan kesiapan optimal selama proses seleksi berlangsung.


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) terus memperkuat kolaborasi strategis dalam membangun sumber daya manusia unggul melalui pendidikan berkualitas dan sistem seleksi berbasis meritokrasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia yang berdaya saing global.


Sebagai mitra strategis, YPKBI berperan aktif dalam perancangan sistem seleksi, penguatan standar pendidikan, serta pengembangan kurikulum berorientasi global yang menekankan keseimbangan antara keunggulan akademik, karakter, dan kepemimpinan.


Pada hari pelaksanaan yang ditinjau, peserta mengikuti rangkaian ujian yang meliputi:

Ujian IELTS Prediction Test

Ujian mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, dan Sains


Secara keseluruhan, seleksi tingkat pusat ini berlangsung selama lima hari dengan tahapan sebagai berikut:

Hari Pertama: Orientasi lingkungan, webinar, serta pengecekan perangkat dan jaringan

Hari Kedua: Screening psikologi, simulasi IELTS, tes NST, serta tes MMPI dan PMK

Hari Ketiga & Keempat: Tes kesamaptaan jasmani, pemeriksaan kesehatan (rikkes), seminar kebangsaan, serta wawancara psikologi

Hari Kelima: Wawancara akhir dan Leaderless Group Discussion (LGD)


Seleksi ini merupakan lanjutan dari proses panjang yang sebelumnya diikuti ribuan peserta dari seluruh Indonesia. Dari sekitar 3.000 peserta pada tahap awal, sebanyak 2.644 siswa mengikuti NST Tahap II, hingga akhirnya tersaring menjadi 400 peserta terbaik nasional yang melaju ke tahap seleksi terpusat.


Wakapolri menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak hanya menilai aspek akademik, tetapi juga karakter, integritas, dan potensi kepemimpinan peserta. Sistem yang diterapkan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.


“Seleksi ini adalah bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun generasi unggul bangsa. Polri berkomitmen menghadirkan proses yang adil, transparan, dan berbasis meritokrasi, sehingga mampu menjaring talenta terbaik dari seluruh Indonesia,” tegas Wakapolri.


Melalui proses seleksi yang ketat ini, nantinya akan dipilih sekitar 180 peserta didik terbaik untuk menjadi siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan kedua. Mereka diharapkan menjadi generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, disiplin, serta jiwa kepemimpinan global.


Polri menegaskan bahwa penyelenggaraan seleksi ini merupakan langkah konkret dalam penguatan SDM unggul yang adaptif terhadap tantangan masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...