Langsung ke konten utama

Buka Muktamar Pemuda Persis, Kapolri Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

 Jabar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan sinergisitas seluruh elemen bangsa dalam menjaga serta menciptakan situasi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 



Hal tersebut ditegaskan Kapolri saat menghadiri sekaligus membuka acara opening ceremony Muktamar XIV Pemuda Persatuan Islam (PERSIS) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2026. 


Sigit memaparkan bahwa, di situasi perkembangan teknologi dewasa ini terkadang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Di antaranya maraknya penyebaran misinformasi yang menyesatkan masyarakat. Belum lagi kejahatan lain yang merugikan warga seperti narkoba, cyber crime dan kejahatan seksual. 


Menurut Sigit, untuk menghadapi segala bentuk tantangan dan kejahatan tersebut diperlukan sinergisitas dan dukungan seluruh elemen Bangsa Indonesia. 


"Tentunya harapan kita PERSIS dengan seluruh kekuatan dan kader yang dimiliki bisa bekerja sama dengan kami dengan Polri. Karena kami juga tentunya menyadari bahwa Polri tidak akan bisa berdiri sendiri, Polri tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh elemen bangsa," kata Sigit. 


Oleh sebab itu, Sigit menegaskan, Polri dan PERSIS ke depannya bakal terus meningkatkan sinergisitas dan soliditas demi menjaga situasi kamtibmas dalam menghadapi segala bentuk tantangan yang muncul. 


"Oleh karena itu tentunya saya mengharap ke depan kolaborasi persahabatan rasa kekeluargaan yang dimiliki Polri dan PERSIS akan terus terjalin dengan semakin baik, semakin kuat dan kita yakin bahwa dengan kita bersama-sama kita akan menghadapi berbagai tantangan bangsa yang kita hadapi sehingga kita bisa menjalankan apa yang menjadi amanat nasional," ujar Sigit. 


Di sisi lain, Sigit mengungkapkan soal situasi global yang masih penuh dengan ketidakpastian. Hal itu juga tentunya berdampak ke seluruh negara termasuk Indonesia. 


Menurut Sigit, Presiden Prabowo Subianto terus melakukan upaya terbaik dengan meluncurkan sejumlah program untuk kebaikan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Sigit menyebut, Presiden, Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dalam menghadapi segala bentuk tantangan global yang masuk ke dalam negeri. 


"Jadi ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama dan tentunya ini juga menjadi tugas dan PR dari para pemuda khususnya yang nanti akan menghadapi hal-hal seperti ini dan bagaimana kita bisa eksis, bisa ikut berkontribusi dan memiliki semangat untuk bersama-sama menjaga dan menghadapi situasi yang ada," ucap Sigit. 


Indonesia, kata Sigit, pernah berjuang bersama mengusir penjajahan. Menurut Sigit, para pejuang ketika itu mengutamakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan. 


Oleh sebab itu, Sigit meyakini, Indonesia dengan semangat nilai persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa, akan bisa menghadapi segala bentuk tantangan yang ada. 


"Kalau kita semua memiliki semangat yang sama, memiliki rasa persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan yang memang itu menjadi karunia bagi bangsa Indonesia," tutup Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...