Langsung ke konten utama

Ditres PPA - PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

 SURABAYA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jatim mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).



Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dari penegakan hukum, pencegahan, hingga perlindungan hak-hak korban.


Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan seminar nasional bertajuk Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa yang digelar Polda Jatim di Surabaya,Senin (27/4/26).


Menteri PPPA juga mengungkapkan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Universitas Indonesia dan BPS, tercatat 1 dari 4 perempuan di Indonesia usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan.


Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 menunjukkan angka yang lebih memprihatinkan, yakni 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. 


Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami adalah kekerasan emosional.


"Salah satu faktor utama yang menyebabkan korban enggan melapor adalah adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban," ujar Arifah.


Dalam banyak kasus, Arifah menyebut bahwa korban memiliki rasa hormat, ketergantungan, atau ketakutan terhadap pelaku sehingga tidak berani menolak maupun berbicara.


“Relasi kuasa ini harus diminimalisir, sehingga memberikan kekuatan kepada korban agar berani berbicara," jelas Arifah.


Karena itu lanjut Arifah, seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum lahirnya solusi nyata dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.


Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta jajaran yang turut mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Ia berharap seminar ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.


“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun. Kita harus menghentikannya sekarang juga,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...