Langsung ke konten utama

Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

 KOTA MADIUN – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mempererat sinergi dengan elemen buruh melalui kegiatan silaturahmi bersama Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Senin (27/4/2026). 



Kegiatan yang berlangsung di Lobby Pangeran Timur Polres Madiun Kota ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.


Silaturahmi ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh, khususnya menjelang pelaksanaan May Day pada 1 Mei mendatang.


Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan terjalinnya hubungan baik antara Polres Madiun Kota dengan SBMR. 


Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kalangan buruh untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan khususnya di wilayah Kota Madiun dan mewujudkan komitmen untuk bersama Jogo Jawa Timur ( Jatim).


“Saya mengajak seluruh elemen buruh di Kota Madiun untuk bersama-sama ikut Jogo Jatim dengan menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang peringatan Hari Buruh Internasional," ujarnya.


Menurut Kapolres Madiun Kota, dengan komunikasi yang baik, setiap kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan damai.


Selain itu, Kapolres Madiun Kota juga menyoroti isu ekonomi yang tengah berkembang, khususnya terkait kenaikan dan kelangkaan BBM serta LPG. 


Ia berharap SBMR turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian kebutuhan tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


“Kami berharap rekan-rekan buruh dapat ikut memantau distribusi BBM dan LPG di lapangan, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua SBMR Aris Budiono menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polres Madiun Kota dalam menjalin komunikasi dengan kalangan buruh. 


Ia menegaskan komitmen SBMR untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung pelaksanaan kegiatan buruh yang tertib serta damai.


“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan kondusif. Setiap agenda maupun permasalahan akan selalu kami koordinasikan dengan Polres Madiun Kota,” ungkap Aris.


Pada kesempatan tersebut, SBMR juga menyampaikan rencana kegiatan peringatan May Day 2026 yang akan dilaksanakan pada 1 Mei mendatang.


Agenda tersebut meliputi aksi damai di Alun-Alun Kota Madiun, yang kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke makam almarhum Benu Widodo, salah satu pendiri KASBI, di TPU Sembungan, Kota Madiun, diperkirakan akan diikuti sekitar 20 peserta.


Melalui kegiatan silaturahmi ini, Polres Madiun Kota bersama SBMR menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang sejuk dan harmonis selama peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Madiun. 


Sinergi yang kuat antara kepolisian dan elemen buruh diharapkan mampu mewujudkan May Day yang aman, damai, dan bermartabat.(khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...