Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di Seminar Nasional Surabaya

SURABAYA,– Polda Jawa Timur menggelar Seminar Nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa” digelar di Surabaya, Senin (27/4/2026).



Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan.


Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto dalam sambutannya menegaskan bahwa Jawa Timur menjadi panggung penting bagi gerakan kemanusiaan nasional dalam agenda perlindungan kelompok rentan dan pemberantasan kekerasan berbasis gender.


Menurutnya, isu kekerasan seksual saat ini bukan lagi sekadar persoalan domestik, melainkan telah menjadi indikator kemajuan peradaban suatu bangsa di mata dunia. 


Karena itu, institusi keamanan dituntut tidak hanya sigap dalam menindak pelaku kejahatan, namun juga mampu memahami trauma korban serta kompleksitas relasi kuasa yang kerap membungkam mereka.


“Dunia saat ini menuntut institusi keamanan untuk tidak hanya mahir dalam pengejaran fisik pelaku kejahatan, tetapi juga cerdas dan empatik dalam memahami trauma korban,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.


Kapolda Jatim menegaskan, Polda Jawa Timur telah menjawab tantangan tersebut dengan langkah nyata melalui penguatan penanganan kasus perempuan dan anak. 


"Sepanjang tahun 2026 yang baru berjalan empat bulan, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang telah menangani 97 laporan Polisi," terang Irjen Nanang.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 laporan diterima pada tahun 2026 dan 27 perkara berhasil diselesaikan hingga tuntas. 


Menurut Kapolda Jatim, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan menggambarkan perjuangan menyelamatkan martabat dan masa depan para korban.


“Di balik setiap angka itu ada nyawa, ada martabat, dan ada masa depan yang sedang kita perjuangkan,” tegas Irjen Nanang.


Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk menindas korban. 


Hal itu dibuktikan melalui sejumlah pengungkapan kasus menonjol selama 2026.


Beberapa di antaranya yakni penanganan kasus kekerasan seksual terhadap atlet nasional, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulangan pekerja migran dari Timur Tengah, hingga pembongkaran sindikat pornografi online anak di bawah umur


Namun demikian, Kapolda Jatim menilai penegakan hukum hanyalah langkah ketika luka telah terjadi, sedangkan pencegahan merupakan cara utama membangun peradaban yang lebih baik.


Sebagai bentuk komitmen, Polda Jatim kini menjalankan dua inovasi fundamental. 


Pertama, sistem penanganan terpadu dengan memperkuat koordinasi bersama DP3AK, Dinas Sosial, lembaga perlindungan perempuan dan anak, hingga komunitas difabel.


Kedua, inovasi preventif melalui pendidikan dengan menyusun modul khusus bagi guru agar mampu mendeteksi dini bullying, kekerasan seksual, serta bahaya pornografi di lingkungan sekolah.


“Guru adalah kader terdepan kita. Jika guru kuat, maka benteng perlindungan anak-anak kita akan kokoh,” ungkapnya.


Kapolda Jatim juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai tokoh pemuda, akademisi, psikolog, hingga komunitas sosial untuk kembali menguatkan semangat gotong royong dalam perlindungan masyarakat.


"Keamanan sejati adalah ketika kelompok yang paling lemah sekalipun merasa aman di tengah masyarakat. Mari kita wujudkan Jawa Timur yang zero tolerance terhadap kekerasan seksual,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...