Langsung ke konten utama

Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

 Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi melalui kegiatan penindakan pelanggaran (dakgar) menggunakan perangkat handheld yang dilaksanakan di wilayah Jakarta pada Sabtu (25/4/2026).



Kegiatan ini melibatkan jajaran Subdit Gakkum, Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, serta Sat Lantas di wilayah hukum Jakarta. Dengan pengendalian lapangan oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma, S.H., M.T., operasi berjalan optimal dengan pendekatan sistem digital yang terintegrasi.


Dalam pelaksanaannya, tercatat 172 pelanggaran berhasil tercapture, mencerminkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi di lapangan. Dari jumlah tersebut, 87 pelanggaran telah tervalidasi, dan 48 pelanggaran telah terkirim ke sistem untuk proses penindakan lanjutan secara elektronik.


Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penguatan sistem digital menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang presisi, transparan, dan akuntabel.


Sejalan dengan itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penggunaan perangkat handheld mampu meningkatkan kecepatan serta ketepatan dalam proses penindakan, sekaligus memperkuat pengawasan pelanggaran secara real-time di lapangan.


Melalui langkah ini, Korlantas Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.


Dengan dukungan teknologi modern, Korlantas Polri terus berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...