Langsung ke konten utama

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

 Kampar-Upaya membangun kesadaran kolektif terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor. 



Salah satunya melalui kegiatan Camping Kebangsaan Mahasiswa Riau yang diinisiasi oleh Tumbuh Institute di kawasan Rimbang Baling, pada 25–26 April 2026.


Kegiatan yang mengangkat tema “Bersama Wujudkan Green Policing, Green Generation, dan Cegah Karhutla” ini diikuti sekitar 150 mahasiswa dari BEM dan organisasi Cipayung Plus se Provinsi Riau.


Head of Tumbuh Foundation, Azairus Adlu, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai forum dialog yang jujur dan reflektif.


“Karhutla bukan hanya soal lingkungan, ini soal kesehatan, ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara. Karena itu, kami ingin menghadirkan ruang di mana semua pihak bisa duduk bersama, berdiskusi, dan membangun kesadaran kolektif,” ujarnya.


Ia juga menyoroti bahwa ancaman terhadap masa depan Riau tidak hanya datang dari karhutla, tetapi juga dari persoalan narkoba yang merusak generasi muda.


“Narkoba menghancurkan manusia, karhutla menghancurkan ruang hidup manusia. Keduanya lahir dari akar yang sama, yaitu keserakahan dan pembiaran. Maka melawan narkoba berarti menjaga manusia, dan melawan karhutla berarti menjaga masa depan,” kata Azairus.


Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai penggerak perubahan karena memiliki kekuatan berpikir kritis, pengaruh sosial, dan akses terhadap pengetahuan. 


"Oleh sebab itu, keterlibatan mahasiswa tidak boleh lagi bersifat sporadis, melainkan harus menjadi gerakan yang terorganisir dan berkelanjutan," jelasnya.


Puncak kegiatan berlangsung pada Sabtu malam melalui sesi api unggun kebangsaan yang menghadirkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung, serta aktivis HAM Hurriah.


Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan perubahan pola pikir dalam menghadapi ancaman karhutla dan narkoba.


Ia mengingatkan bahwa Riau berpotensi menghadapi siklus karhutla besar, sebagaimana pernah terjadi pada 1997, sehingga diperlukan kesiapan dan keterlibatan semua pihak.


“Masalah seperti karhutla dan narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah atau kepolisian. Harus ada kolaborasi, mulai dari hulu melalui edukasi hingga hilir melalui penegakan hukum,” ujarnya.


Kapolda juga menegaskan komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk tidak mentolerir keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan tersebut.


Sementara itu, Rocky Gerung menempatkan isu karhutla dalam konteks yang lebih luas, sebagai bagian dari krisis ekologis global yang mengancam masa depan peradaban.


Ia menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari sistem global yang saling terhubung.


“Kita tidak sedang hanya membicarakan Riau atau Indonesia, tetapi masa depan bumi. Bumi ini satu-satunya ‘kapal’ yang kita miliki, dan semua manusia adalah penumpangnya,” ujarnya.


Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting sebagai buffer intelektual dalam menghadapi krisis multidimensi, mulai dari ekonomi, energi, hingga ekologi.


Sementara itu, Hurriah menegaskan bahwa karhutla harus dilihat sebagai persoalan hak asasi manusia, karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.


“Karhutla bukan sekadar bencana alam, tetapi krisis yang terus diproduksi dan akhirnya dinormalisasi. Padahal itu berarti hak kita atas udara bersih sedang dicabut,” ujarnya.


Ia juga mendorong mahasiswa untuk memperkuat basis gerakan melalui riset dan advokasi kebijakan, tidak hanya aksi simbolik.


“Tanpa data, gerakan akan mudah dipatahkan. Mahasiswa harus mampu mengumpulkan data, menganalisis, dan menyusun rekomendasi kebijakan,” katanya.


Rangkaian kegiatan Camping Kebangsaan juga diisi dengan berbagai aktivitas yang dirancang untuk membangun pemahaman komprehensif peserta. 


Selain api unggun kebangsaan, kegiatan diisi dengan sesi diskusi teknis bertema karhutla yang menghadirkan narasumber dari Ditreskrimsus Polda Riau, BPBD dan Pemadam Kebakaran Provinsi Riau, serta Manggala Agni.


Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi lapangan, tantangan penegakan hukum, serta upaya mitigasi karhutla yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak.


Tidak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok (focus group discussion) yang membahas isu narkoba dengan melibatkan narasumber dari Ditbinmas dan Ditresnarkoba Polda Riau.


Forum ini menjadi ruang interaktif bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan sekaligus memahami kompleksitas persoalan keamanan dan sosial di daerah  


Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir kesadaran baru di kalangan mahasiswa bahwa persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sekaligus mendorong terbentuknya jejaring mahasiswa yang lebih solid dalam menjaga lingkungan dan masa depan Riau. [khan007]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...