Langsung ke konten utama

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

 GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim bersama Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Gresik menggelar aksi penanaman puluhan pohon produktif di kawasan Asrama Polisi Randuagung, Kecamatan Kebomas.



Hal itu sebagai komitmen Polres Gresik dan Bhayangkari terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan ketahanan pangan.


Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan bibit pohon yang ditanam terdiri dari berbagai jenis tanaman produktif dan peneduh seperti mangga, sono, klengkeng, jambu kristal, jambu air, hingga sawo jumbo. 


Menurut AKBP Ramadhan, gerakan penanaman pohon ini merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan lingkungan.


“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menanam pohon, tetapi juga menanam harapan untuk masa depan Gresik yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (24/4/26).


Sementara itu Ketua Bhayangkari Cabang Gresik Ny. Yanggi Ramadhan menegaskan bahwa kegiatan penghijauan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret dalam mengoptimalkan lahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan.


“Kami ingin menghadirkan lingkungan yang lebih hijau, sejuk, dan sehat," kata Ny. Yanggi.


Ia mengatakan, penanaman pohon buah menjadi pilihan agar lahan tidak hanya indah, tetapi juga produktif dan bernilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Ia juga menyoroti pentingnya penghijauan di Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai kawasan industri dengan suhu udara relatif tinggi. 


Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi dampak perubahan iklim, termasuk fenomena El Nino.


Sinergi antara Polri, Bhayangkari, pemerintah daerah, dan sektor industri menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan ekosistem yang lebih baik di masa mendatang. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...