Langsung ke konten utama

Polres Probolinggo Temukan dan Serahkan Motor yang Hilang, Korban Curanmor Tersenyum Riang

 PROBOLINGGO - Tak pernah ada didalam benaknya, motor kesayangan yang dirampas oleh begal di Jalan Cokroaminoto, Probolinggo pada Sabtu (11/4/2026) yang lalu akan kembali.



Itulah yang dirasa oleh Abdul Aziz (26), warga Kota Probolinggo selama sepekan lebih pasca motornya raib.


"Awalnya saya pasrah meskipun sudah melapor ke Polisi, karena saya mengira motor yang hilang itu pasti sulit ditemukan,"ungkapnya di Polres Probolinggo, Jumat (24/4/26).


Namun diluar dugaannya, setelah lebih kurang 10 hari, ia mendapat kabar dari Polres Probolinggo bahwa motornya yang dibegal telah ditemukan.


“Saya dihubungi oleh petugas dan diberi tahu bahwa motor saya sudah ditemukan. Alhamdulillah, motor saya kembali. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Probolinggo,” ujarnya dengan senyum sumringah.


Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat patroli kring serse di Jalan Raya Lumajang, Desa Malasan Kulon pada Rabu pagi (22/4/2026).


“Dalam patroli tersebut, petugas melihat dua orang mencurigakan, satu mengendarai Honda Vario silver dan satu lainnya mendorong Honda Vario bernopol N 3784 RM ke arah selatan, ujar Kapolres” ungkap AKBP Latif.


Petugas yang curiga kemudian melakukan upaya pendekatan, namun kedua pelaku panik dan melarikan diri. 


"Satu pelaku melempar motornya lalu kabur ke kebun tebu, sementara lainnya kabur ke arah utara," terang AKBP Latif.


Anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri hingga ke kawasan permukiman warga. 


Tidak lama kemudian, sepeda motor yang dibawa pelaku ditemukan di sekitar jalur rel kereta api. 


Kedua sepeda motor yang ditinggalkan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor Honda Vario warna silver merupakan hasil pencurian milik seorang karyawan ritel di wilayah Kecamatan Gending pada hari yang sama.


“Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua sepeda motor tersebut telah kami serahkan kembali kepada para pemiliknya, termasuk satu unit yang merupakan hasil kejahatan di wilayah Kota Probolinggo,” kata AKBP Latif.


Keberhasilan ini merupakan upaya Polres Probolinggo Polda Jatim dalam meningkatkan patroli demi menjaga kamtibmas tetap kondusif, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...