Langsung ke konten utama

Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

 TRENGGALEK - Polres Trenggalek Polda Jatim menggelar aksi tanam ratusan pohon beringin di kawasan lahan kritis untuk menjaga sumber air di masa mendatang. Aksi ini dilakukan untuk memperingati Hari Bumi se dunia.



Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penanaman pohon beringin dilakukan serentak di 14 kecamatan. Salah satunya di puncak Bukit Margo Esis, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Pada kesempatan kali ini, di Margo Esis kita menanam 6 buah pohon beringin. Sedangkan total seluruh pohon yang kita tanam di Kabupaten Trenggalek ini sebanyak 200 pohon," kata AKBP Ridwan Maliki, Kamis (23/4/26).

Ratusan pohon beringin ditanam di kawasan lahan kritis atau daerah rawan kekeringan dengan harapan pohon tersebut akan tumbuh besar dan memberikan manfaat ekologis pada masa mendatang.

"Pohon beringin memiliki kemampuan untuk menyerap air dalam jumlah yang sangat banyak sehingga bisa mencegah terjadinya tanah longsor," ujarnya.

AKBP Ridwan mengatakan, pohon beringin juga bisa menyimpan air dalam jumlah besar, sehingga ke depan bisa menjadi sumber mata air bagi daerah di sekitarnya. 

Harapan ini sejalan dengan banyaknya wilayah Trenggalek yang masuk daerah rawan kekeringan.

Kapolres Trenggalek mengaku proses manfaat pohon beringin tersebut akan berdampak nyata bagi lingkungan pada 10-30 tahun mendatang.

"Aksi ini kami lakukan terinspirasi Mbah Sadiman dari lereng Lawu. Beliau selama puluhan tahun menanam pohon beringin di lereng Lawu. Saat ini manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitarnya," imbuhnya.

Kawasan yang awalnya kering saat ini tumbuh subur dengan pasokan air yang melimpah. Kondisi itu diharapkan juga menular di wilayah Trenggalek. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...