Langsung ke konten utama

Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik Kanalisasi Untuk Pelayanan Pengamanan May Day 2026

 


SURABAYA - Menjelang momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 Polrestabes Surabaya merancang strategi rekayasa lalu lintas berbasis kanalisasi di 22 titik krusial, terutama di persimpangan padat dan lokasi putar balik (U-turn).


Langkah ini demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan masyarakat pada momen peringatan May Day ‘26 


Dngan pendekatan dan pelayanan pengamanan yang lebih sistematis dan terukur, Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengedepankan kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan kegiatan penyampaian aspirasi.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Waka Polrestabes AKBP Rosyid Hartanto mengatakan kanalisasi yang diterapkan merupakan metode pengaturan arus lalu lintas dengan membagi jalur kendaraan secara terstruktur. 


Titik-titik tersebut tersebar mulai dari kawasan Taman Pelangi hingga jalur menuju wilayah Tembaan–Bubutan.


"Jarak antar titik pengamanan juga telah dihitung secara presisi, untuk memastikan distribusi personel merata dan respons cepat terhadap potensi kepadatan maupun gangguan lalu lintas," tutur AKBP Rosyid, Senin (27/4/26).


AKBP Rosyid menegaskan menjadi titik fokus antara lain kawasan Ahmad Yani, Margorejo, Wonokromo, hingga pusat kota seperti Tunjungan dan Tegalsari. 


"Wilayah-wilayah ini dikenal sebagai jalur vital dengan intensitas kendaraan tinggi," terang AKBP Rosyid.


Waka Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam kegiatan pelayanan pengamanan ini Polrestabes Surabaya tidak bekerja sendiri. 


Kekuatan personel melibatkan unsur kepolisian dari berbagai satuan, termasuk lalu lintas, samapta, hingga unit reskrim. 


"Dukungan dari instansi lintas sektor turut memperkuat pelayanan pengamanan di lapangan," kata AKBP Rosyid.


Ia menjelaskan jumlah personel di setiap titik disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kepadatan arus lalu lintas.


Beberapa lokasi strategis bahkan diperkuat hingga puluhan personel guna memastikan pengendalian situasi tetap optimal.


“Pengaturan ini dirancang agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar, sekaligus memberikan ruang yang aman bagi penyampaian aspirasi. Kami mengedepankan langkah preventif dan humanis,” ujarnya.


Selain pengaturan lalu lintas sambung AKBP Rosyid, titik-titik yang berdekatan dengan pusat aktivitas massa juga menjadi perhatian utama. 


Kawasan seperti Bundaran Waru, Wonokromo, dan jalur menuju pusat kota diprediksi menjadi titik konsentrasi pergerakan massa.


Dengan pola kanalisasi ini, petugas pelayanan dapat mengarahkan arus kendaraan agar tidak bertabrakan dengan jalur mobilisasi peserta aksi. 


Skema ini juga memungkinkan pengalihan arus secara fleksibel apabila terjadi eskalasi situasi di lapangan.


AKBP Rosyid kepada masyarakat untuk tetap mematuhi arahan petugas serta memperhatikan rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.


Dengan strategi ini, diharapkan peringatan Hari Buruh dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu stabilitas aktivitas kota. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...