Langsung ke konten utama

Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi

 SURABAYA - Polda Jawa Timur menggelar tes psikologi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang diikuti 276 peserta. 



Kegiatan ini berlangsung di SMKN 5 Surabaya dan turut diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Sabtu(25/4/2026)


Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H.. menyampaikan,tahapan ini merupakan bagian awal dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2026.


“Pelaksanaan tes dilakukan satu hari ini, kemudian dilanjutkan tahapan berikutnya untuk Bintara dan Tamtama,” ujar Kombes Sih Harno.


Ia menambahkan, proses seleksi ini tidak hanya diawasi internal seperti Itwasda, Propam, dan tim psikologi, tetapi juga melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas.


“Kami juga mendapat kunjungan dari Kompolnas, selain diawasi internal oleh Itwasda, Propam, dan tim psikologi. Harapannya tes hari ini berjalan baik karena rekrutmen Polri berprinsip BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tambah Kombes Sih Harno.


Sementara itu, Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang hadir langsung melakukan pemantauan menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam proses seleksi.


“Hari ini tim kami berada di SMKN 5 Surabaya untuk melihat langsung tes seleksi Akpol. Semangatnya adalah akuntabilitas, tidak boleh ada kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proses ini,” tegas Anam.


Ia menjelaskan, mekanisme rekrutmen Polri saat ini bersifat partisipatif, baik dengan melibatkan masyarakat maupun peserta seleksi itu sendiri sebagai bagian dari pengawasan.


“Partisipatif itu ada dua konteks, melibatkan masyarakat seperti himpunan psikologi, dan yang paling penting peserta sendiri menjadi bagian dari pengawasan karena sistemnya terbuka,” jelas Anam


Anam juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan, mulai dari keterbukaan informasi hingga pencegahan potensi kecurangan.


“Kami cek apakah peserta mendapat informasi yang cukup, kemudian memastikan tidak ada alat elektronik yang dibawa. Semua disimpan di satu tempat yang bisa dilihat bersama sebagai upaya menutup peluang kecurangan hingga nol persen,” ungkapnya.


Selain itu, hasil tes juga dapat langsung diketahui peserta setelah ujian selesai, sehingga transparansi semakin terjaga.


“Setelah ujian, hasil bisa langsung terlihat. Kalau ada komplain, peserta bisa langsung melapor ke panitia,” imbuh Anam


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.


“Kalau ada yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi anggota Polri dengan meminta uang, jangan dipercaya,” tegas Anam.


Menurutnya, kualitas rekrutmen akan menentukan kualitas institusi Polri ke depan.


“Masa depan negara hukum ini ditentukan oleh kualitas kepolisian. Kepolisian yang baik diawali dari proses rekrutmen yang baik, dengan individu-individu berkualitas,” pungkas Anam. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...