Langsung ke konten utama

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga

 Puncak — Satgas Operasi Damai Cartenz terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. Pada Jumat (24/4/2026), personel melaksanakan patroli jalan kaki dan pelayanan kesehatan bagi warga di lokasi pengungsian Kampung Gigobak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.



Kegiatan ini difokuskan pada upaya memastikan situasi keamanan di sekitar pengungsian tetap kondusif, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak situasi sebelumnya. Dengan menyusuri area pengungsian secara langsung, personel dapat berinteraksi dekat dengan warga serta mengetahui kebutuhan mereka di lapangan.


Selain patroli, tim juga memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan ringan kepada masyarakat. Kehadiran personel di tengah warga pengungsian disambut hangat, terutama karena membantu menjawab kebutuhan dasar di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi pengungsian.


Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Satgas Damai Cartenz dalam menciptakan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. Dengan hadir secara langsung, personel tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak.


Kaops Damai Cartenz, Irjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari strategi terpadu dalam menjaga stabilitas wilayah.


“Kami tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Kehadiran personel di pengungsian adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga,” ujar Kaops.


Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M. Hum., menambahkan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci dalam membangun situasi yang kondusif di wilayah penugasan.


“Melalui patroli dialogis dan pelayanan kesehatan, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan diperhatikan. Ini juga menjadi upaya untuk mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat,” ungkapnya.


Dengan kegiatan ini, diharapkan kondisi di wilayah Sinak, khususnya di pengungsian Kampung Gigobak, tetap aman dan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan lebih tenang di tengah situasi yang berangsur kondusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...