Langsung ke konten utama

Menpora Erick Thohir Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026: Makin Banyak Event Olahraga, Makin Baik untuk Bangsa

 Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengapresiasi pelaksanaan Pekan Olahraga Polri 2026 yang digelar di Polda Metro Jaya, Minggu (28/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus upaya memperkuat sportivitas, kebersamaan, dan budaya olahraga di tengah masyarakat.



Erick menyampaikan, pembangunan olahraga nasional tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri. Menurutnya, keterlibatan berbagai institusi, termasuk Polri, sangat penting untuk memperluas ruang kompetisi dan pembinaan atlet.


“Saya juga berterima kasih karena tidak mungkin kami, Kemenpora, membangun olahraga dengan kesendirian. Makin banyak yang melaksanakan event-event olahraga, makin baik buat bangsa kita,” ujar Erick dalam sambutannya.


Erick juga menyinggung peran sejumlah atlet dari lingkungan Polri yang ikut memberi kontribusi bagi prestasi olahraga nasional. Ia menyebut, banyak atlet dari berbagai cabang olahraga yang telah menunjukkan kemampuan dan membawa nama baik bangsa.


“Tentu banyak atlet yang mungkin tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Ada yang membawa tim sepak bola kita juara, dan banyak atlet lagi dari cabang olahraga lainnya,” katanya.


Dalam kesempatan itu, Erick menilai Pekan Olahraga Polri juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pembinaan cabang olahraga prioritas. Ia menyebut sejumlah cabang olahraga yang dipertandingkan masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON.


“Tadi ada sejumlah cabang olahraga, dan sebagian masuk DBON. Bapak Presiden juga meminta 21 cabang olahraga prioritas. Saya lihat ada voli, bulu tangkis, dan lain-lain,” ucapnya.


Selain kompetisi, Erick menilai Pekan Olahraga Polri memiliki nilai penting karena ikut memasyarakatkan olahraga. Ia menyebut partisipasi masyarakat Indonesia dalam berolahraga masih perlu terus ditingkatkan.


“Yang menarik, saya mendapat laporan Pekan Olahraga Polri ini juga memasyarakatkan olahraga. Karena memang kita masih tertinggal. Jepang yang demografinya makin tua, partisipasi masyarakat berolahraganya sudah mencapai 72,9 persen. Indonesia partisipasinya baru 26,3 persen,” ujarnya.


Menurut Erick, membangun budaya olahraga di masyarakat juga berkaitan langsung dengan kualitas kesehatan. Semakin banyak masyarakat berolahraga, maka semakin besar peluang untuk menjaga kebugaran dan menekan biaya kesehatan.


“Dengan mengolahragakan masyarakat, konteksnya juga menjaga kesehatan dan menekan biaya kesehatan. Karena semua yang di depan saya termasuk saya hari ini makin tua. Yang di belakang belum tua, tapi nanti tua juga,” katanya.


Erick juga mendorong agar kegiatan car free day dapat terus diperluas ke berbagai daerah. Ia menyebut saat ini kegiatan car free day baru berjalan di sekitar 220 kota, sementara Indonesia memiliki 514 kota/kabupaten.


“Kita bisa lihat car free day hari ini baru 220 kota, padahal kita ada 514 kota. Nanti kita juga dorong bagaimana car free day ini bisa ada di seluruh kota di Republik Indonesia,” tutur Erick.


Erick kemudian berpesan kepada seluruh atlet yang akan bertanding dalam Pekan Olahraga Polri 2026 agar menjaga sportivitas. Ia menegaskan sportivitas merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter atlet.


“Para atlet yang akan bertanding, tetap jaga sportivitas. Karena itulah bagian dari jiwa raga kalian dalam membangun karakter yang baik,” katanya.


Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan Pekan Olahraga Polri 2026 diikuti 6.698 atlet dari delapan cabang olahraga, yakni basket, bulu tangkis, judo, menembak, indoor skydiving, tenis lapangan, taekwondo, dan karate.


Wakapolri berpesan kepada seluruh atlet agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas, keberanian, dan kehormatan. Ia berharap Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana memperkuat persaudaraan serta membangun prestasi olahraga nasional.


Pembukaan Pekan Olahraga Polri 2026 berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat negara. Kegiatan ini menjadi momentum Polri untuk mempererat kebersamaan dengan masyarakat melalui olahraga yang sehat, positif, dan penuh semangat persaudaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...