Langsung ke konten utama

Presiden KSPI Said Iqbal Apresiasi Peran Polri, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

 Jakarta, Senin, 29 Juni 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia mengapresiasi peran Polri yang dinilai senantiasa hadir memberikan pengamanan secara profesional dan humanis, termasuk dalam mengawal berbagai aksi penyampaian aspirasi para buruh.

Menurut Said Iqbal, kehadiran Polri selama berbagai aksi unjuk rasa buruh telah memberikan rasa aman sekaligus memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara tertib. Ia menilai pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian selama ini menunjukkan sikap yang bijaksana dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Polisi Republik Indonesia selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, di tengah-tengah demonstrasi buruh, mengatur dengan bijak dan arif," ujar Said Iqbal di Jakarta, Senin (29/6).

Selain menjalankan fungsi pengamanan, Said Iqbal juga mengapresiasi kontribusi Polri dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial. Menurutnya, Polri turut berperan dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi para pekerja dan dunia usaha.

"Polri juga turut membantu dalam penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan sehingga buruh dapat memperoleh solusi melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Presiden KSPI yang memimpin salah satu konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia tersebut berharap Polri terus mempertahankan profesionalisme, independensi, serta pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Kami buruh Indonesia mengucapkan terima kasih, sekaligus mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara yang ke-80. Polri untuk Masyarakat," tegasnya.

Said Iqbal optimistis semangat Hari Bhayangkara ke-80 dapat semakin memperkuat sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pekerja, dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis demi kemajuan bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...