Langsung ke konten utama

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Doa Lintas Agama

 SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar doa bersama lintas agama dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim,  Selasa (30/6/2026).



Kegiatan ini menjadi ikhtiar spiritual untuk memohon keselamatan, kelancaran tugas, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur tetap aman dan kondusif. 


Selain itu doa bersama lintas agama menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jawa Timur sebagai bentuk refleksi spiritual sekaligus memperkuat komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan Presisi kepada masyarakat sesuai tema “Polri untuk Masyarakat.”


Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce bersama, Dirbinmas Polda Jatim, Kombes Pol Eko Santoso dan diikuti sebanyak 136 peserta yang terdiri dari tokoh agama lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur, Ketua Dai Kamtibmas Polda Jatim beserta pengurus, serta Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Ny. Vitha Pasma Royce bersama jajaran pengurus.


Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Eko Santoso, S.H., mengatakan doa bersama lintas agama merupakan wujud rasa syukur atas pengabdian Polri yang telah memasuki usia ke-80 sekaligus memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh personel senantiasa diberi kekuatan dalam menjalankan tugas.


“Doa bersama ini menjadi ikhtiar kami untuk memohon perlindungan, keselamatan, dan kelancaran kepada Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh anggota Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, memberikan pelayanan terbaik, serta semakin dicintai masyarakat,” ujar Kombes Eko.


Menurut Kombes Eko kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya ditopang oleh profesionalisme, tetapi juga doa, kebersamaan, dan dukungan seluruh elemen masyarakat.


“Kami berharap melalui doa lintas agama ini terjalin semakin kuat persaudaraan dan sinergi antara Polri dengan seluruh tokoh agama serta masyarakat. Semoga Jawa Timur senantiasa diberikan kedamaian, keamanan, dan seluruh personel Polri mampu terus mengabdi dengan tulus untuk masyarakat,” pungkas Kombes Eko. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...