Langsung ke konten utama

Sandri Rumanama: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Dirasakan Masyarakat

 Jakarta – Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, memberikan apresiasi atas meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pertengahan 2026. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa berbagai langkah pembenahan yang dilakukan institusi kepolisian mulai mendapat pengakuan dari publik.



Berdasarkan hasil survei nasional, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri tercatat mencapai 82,4 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil survei tahun 2025 yang berada di level 76,2 persen.


Sandri menilai kenaikan tersebut merupakan hasil dari reformasi yang terus dijalankan Polri, mulai dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme personel, hingga perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kenaikan tingkat kepercayaan publik ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai merasakan perubahan yang terjadi di tubuh Polri. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” kata Sandri.


Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi modal utama bagi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.


Ia juga melihat adanya perubahan budaya kerja di lingkungan Polri yang kini lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Pendekatan persuasif, kata Sandri, semakin diutamakan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.


“Penegakan hukum saat ini tidak lagi identik dengan pendekatan yang kaku. Polisi lebih mengutamakan solusi, komunikasi, dan kehadiran yang memberikan rasa aman. Masyarakat juga merasakan bahwa polisi kini lebih dekat, lebih ramah, dan lebih responsif terhadap setiap aduan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Sandri menilai perubahan tersebut tidak hanya terlihat di tingkat pusat, tetapi juga dirasakan hingga ke jajaran paling bawah. Kehadiran personel Polri, mulai dari Mabes Polri hingga Bhabinkamtibmas di berbagai pelosok daerah, dinilai semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Mereka hadir ketika masyarakat membutuhkan. Kerja nyata di lapangan itulah yang menjadi fondasi meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup Sandri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...