Langsung ke konten utama

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

 TUBAN – Tim Audit Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi memulai kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban - Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/07/2026). 



Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung intensif guna memastikan seluruh aspek pengamanan di kawasan industri strategis tersebut berjalan sesuai dengan regulasi negara.


Rangkaian hari pertama diawali dengan sesi pembukaan (opening meeting) di Ruang Rapat PT TPPI. Acara diisi dengan pemutaran profil perusahaan, safety induction, hingga prosesi penyerahan cinderamata dan foto bersama sebagai bentuk sinergi yang kuat antara kepolisian dan sektor industri nasional.


General Manager PT TPPI, Hendra Kurniawan Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi SMP bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan dasar operasional perusahaan.


"Bagi kami di PT TPPI, keamanan adalah pilar utama kelancaran produksi. Kami sangat menyambut baik audit resertifikasi ini sebagai sarana evaluasi objektif. Melalui bimbingan Tim Baharkam Polri, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan demi menjaga kelancaran operasional perusahaan yang memegang peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional," ujar Hendra Kurniawan Wijaya saat membuka acara.


Sementara itu, Ketua Tim Audit Resertifikasi SMP, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan sistem pengamanan di lapangan mampu beradaptasi dengan perkembangan potensi ancaman modern.


"Sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional harus selalu diuji, dievaluasi, dan diperbarui secara berkala. Hal ini sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen pengamanan, baik personel maupun teknologi, siap mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan yang dinamis di kawasan industri strategis ini," tegas Kombes Pol. Aditya yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pam VIP Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri.


Usai pembukaan, Tim Audit langsung bergerak cepat melakukan tinjauan lapangan (field check) ke sejumlah area vital di dalam kompleks PT TPPI. 


Fokus peninjauan hari pertama meliputi area Command Center, kawasan Pelabuhan (Dermaga) PT TPPI, hingga Central Control Building (CCB) yang menjadi jantung operasional pabrik.


Pada sesi siang hingga malam hari, Tim Audit melanjutkan tahapan dengan melakukan wawancara mendalam serta pemeriksaan dokumen secara ketat. 


Pemeriksaan hari pertama ini difokuskan pada dua poin utama, yaitu Elemen 1 terkait Komitmen dan Kebijakan, serta Elemen 2 mengenai Pola Pengamanan yang diterapkan oleh perusahaan.


Kegiatan audit hari pertama yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan tim internal Polri, di antaranya AKP Kustiwinarsih, M.H. (Observer), Ipda Arief Wahyudi Wibowo, S.H. (Sekretaris), serta Ir. Mangasa Ritonga, M.M., dan Drs. Haryadi Fitri, M.M. selaku Anggota Tim. Sementara dari pihak eksternal, hadir Deputy MR SMP PT TPPI Sudarmanto, Katim SMP PT TPPI Kolonel Yuana Budi, S.H., serta perwakilan dari PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...