Langsung ke konten utama

Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

 SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perundungan, perdagangan orang hingga ancaman kejahatan di ruang digital. 



Ajakan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema “Semangat Jogo Jawa Timur, Lindungi Anak Menuju Indonesia Emas", Selasa (28/7/2026).


Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. mengatakan anak merupakan aset sekaligus investasi terbesar bangsa yang harus dijaga bersama agar dapat tumbuh menjadi generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.


“Anak adalah amanah sekaligus investasi terbesar bagi masa depan Indonesia. Mereka berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, perundungan, diskriminasi, maupun kejahatan di ruang digital,” kata Kombes Ganis.


Menurutnya, semangat ‘Jogo Jawa Timur’ tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum ketika terjadi tindak pidana terhadap anak, tetapi juga dengan menghadirkan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang mereka, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.


“Melalui semangat ‘Jogo Jawa Timur’, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita," ujar Kombes Ganis.


Menurut Kombes Ganis, menjaga bukan hanya ketika anak - anak menghadapi bahaya, tetapi juga dengan menciptakan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang aman, ramah, serta mendukung tumbuh kembang mereka.


Kombes Ganis juga menegaskan perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. 


"Orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dunia usaha hingga pemerintah memiliki peran yang sama penting dalam memastikan setiap anak memperoleh hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, ” tegas Kombes Ganis.


Sebagai bentuk komitmen tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. 


Upaya preventif melalui edukasi serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.


Selain menyampaikan pesan kepada masyarakat, Kombes Ganis juga mengajak anak-anak agar tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan kekerasan.


“Teruslah belajar, berani bermimpi, berprestasi, dan jadilah pribadi yang berakhlak mulia. Jangan takut untuk berbicara apabila mengalami atau melihat kekerasan. Kalian tidak sendiri. Negara hadir untuk melindungi kalian. Berani bicara, selamatkan sesama,”pesan Kombes Ganis.


Ia berharap peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian seluruh masyarakat terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.


Menurutnya, masa depan Jawa Timur dan Indonesia berada di tangan generasi muda yang hari ini dijaga, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.


“Jogo Jawa Timur, Jogo Anak Indonesia. Anak Terlindungi, Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Kombes Ganis. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...