Langsung ke konten utama

Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

 PACITAN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia balap liar dan penggunaan knalpot bising (tidak sesuai spesifikasi teknik).




Rudi mengaskan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh Polres Pacitan Polda Jatim tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan anak-anak sekolah yang merupakan aset dan generasi penerus bangsa.


Selain itu masih menurut Rudi, tindakan tegas oleh Polres Pacitan Polda Jatim dalam menertibkan pengendara dalam berlalu lintas adalah bukti kepedulian Polisi terhadap keselamatan masyarakat.


"Semua itu demi keselamatan bersama," tegas Rudi, Kamis (30/7/2026).


Ketua Komisi II yang membidangi pendidikan tersebut menyatakan sangat sepakat dan setuju sekali dengan arahan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar yang menegaskan keselamatan masyarakat termasuk pelajar adalah hal yang utama.


"Saya sangat sepakat dan setuju sekali dengan arahan Pak Kapolres Pacitan yang menyatakan para pelajar ini adalah aset generasi muda yang harus kita jaga kesalamatan dan masa depannya," kata Rudi Handoko.


Rudi juga menyoroti maraknya anak usia sekolah tingkat SD hingga SMP yang sudah mengendarai sepeda motor sendiri tanpa pengawasan orang tua. 


Banyak di antaranya berkendara tanpa menggunakan helm, belum memiliki SIM, tidak mematuhi aturan lalu lintas, hingga mengendarai motor berknalpot brong yang secara fisik belum sesuai dengan proporsi tubuh mereka.


"Kalau alat elektronik rusak masih bisa diperbaiki, tapi kalau sudah menyangkut keselamatan dan nyawa anak, tidak ada gantinya. Jika belum waktunya dan melanggar aturan, itu sangat berisiko dan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain," tegas Rudi.


Sementara itu Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa selain melakukan tindakan tegas, Polres Pacitan juga terus memaksimalkan edukasi kepada pelajar untuk menanamkan disiplin sejak dini tentang disiplin berlalu lintas sebagai langkah preventif.


"Edukasi ke sekolah melalui program Police Go to School dan sosialisasi ke masyarakat melalui program Polantas Menyapa maupun program lainnya terus kami lakukan," ujar AKBP Ayub.


Namun demikian, AKBP Ayub juga menegaskan,  penindakan terhadap pelanggaran juga tetap berjalan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.


Kapolres Pacitan juga mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya masing - masing baik dalam pergaulan termasuk dalam hal memberikan fasilitas berupa kendaraan bermotor.


AKBP Ayub mengungkapkan, sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pihak kepolisian, sekolah, tokoh masyarakat, serta pengawasan melekat dari para orang tua diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak - anak.


"Edukasi dan penertiban lalu lintas ini dari sisi positif demi kebaikan bersama, keselamatan, serta masa depan anak-anak kita di Kabupaten Pacitan," pungkas AKBP Ayub. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...