Langsung ke konten utama

Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

 Nilai ditampilkan langsung, seleksi diawasi lembaga independen, Polri siapkan generasi perwira yang profesional, berintegritas, dan adaptif menghadapi tantangan masa depan.



Semarang – Prestasi menjadi faktor utama dalam Seleksi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026. Melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) berstandar olimpiade, nilai yang ditampilkan secara langsung kepada peserta, serta pengawasan dari berbagai lembaga independen, Polri menetapkan 350 calon taruna dan taruni yang berhak mengikuti pendidikan di Akademi Kepolisian.


Sidang Penetapan Kelulusan yang digelar Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Auditorium Cendekia Akpol, Semarang, Senin (27/7), menetapkan 320 calon taruna dan 30 calon taruni lulus dari total 404 peserta yang mengikuti seleksi tingkat pusat.


Proses sidang berlangsung dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Untuk memastikan objektivitas, Polri melibatkan pengawasan eksternal dari Ombudsman RI, Setara Institute, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, hingga Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).


Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Dr. Anwar mengatakan, seleksi tahun ini menjadi tonggak penguatan kualitas rekrutmen Polri melalui sistem yang semakin modern dan berbasis merit.


“Penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan pada kualitas peserta. Kami terus mendorong sistem seleksi yang objektif, transparan, dan mampu menjaring calon-calon perwira Polri terbaik,” ujar Irjen Pol. Anwar.


Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi Akpol 2026 menghadirkan inovasi melalui CAT dengan materi Tes Potensi Akademik berstandar olimpiade, sehingga mampu mengukur kemampuan berpikir kritis, analitis, dan pemecahan masalah secara lebih komprehensif.


Hasil seleksi menunjukkan kualitas peserta yang semakin kompetitif. Empat peserta meraih nilai tertinggi Tes Potensi Akademik sebesar 80, sementara empat peserta lainnya memperoleh nilai Bahasa Inggris tertinggi sebesar 82.


Penilaian dilakukan secara proporsional dengan komposisi Tes Potensi Akademik 30 persen, Bahasa Inggris 30 persen, Kesamaptaan Jasmani 30 persen, dan Penampilan 10 persen.


Selain menghadirkan sistem yang lebih modern, transparansi juga menjadi perhatian utama. Nilai ujian ditampilkan secara langsung di komputer masing-masing peserta setelah tes selesai. Selanjutnya, seluruh hasil peserta dicetak dalam satu dokumen dan ditandatangani bersama sehingga dapat diketahui secara terbuka.


Salah seorang calon taruni, Ghyna Islamiati Ramly, mengaku sempat kewalahan menghadapi soal Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. Namun, ia menilai seluruh proses seleksi berlangsung objektif dan adil.


“Menurut saya rekrutmen ini adil karena nilai langsung ditampilkan di komputer masing-masing, jadi kami bisa langsung melihat hasil sendiri,” ujar Ghyna.


Ia juga mengapresiasi mekanisme keterbukaan hasil yang diterapkan panitia.


“Semua nilai peserta di-print dalam satu kertas untuk ditandatangani bersama-sama. Jadi kami bisa melihat nilai peserta lain juga,” katanya.


Menurut Ghyna, seluruh peserta diperlakukan sama tanpa membedakan asal daerah maupun latar belakang.


“Saya merasa panitia memperlakukan masing-masing dari kami secara adil, tidak melihat latar belakang kami apa. Aturannya berlaku sama untuk semua peserta,” ungkap alumnus SMA Al-Azhar Mandiri Palu tersebut.


Komitmen membangun SDM Polri yang unggul juga menjadi perhatian Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat memberikan pembekalan kepada calon Taruna dan Taruni Akpol di Gedung Serba Guna Akpol, Semarang.


“Masa depan Polri sangat bergantung pada sejauh mana kita mempersiapkan generasi penerusnya. Tugas kita bukan hanya melahirkan sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan profesional, tetapi juga membentuk insan Bhayangkara yang berkarakter kuat, berintegritas, memiliki kepedulian sosial yang tinggi, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berani memimpin perubahan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pendidikan menjadi fondasi utama dalam melahirkan pemimpin Polri masa depan yang Presisi, humanis, dan dipercaya masyarakat,” ujar Wakapolri.


Melalui sistem seleksi yang semakin modern, transparan, dan berbasis merit, Polri berharap para calon taruna dan taruni yang dinyatakan lulus mampu menjalani pendidikan dengan penuh dedikasi serta tumbuh menjadi pemimpin yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan hadir sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat yang semakin dipercaya publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...