Langsung ke konten utama

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

 Lombok Timur – Satgas Pangan Polri terus memperkuat upaya mendukung program swasembada pangan nasional melalui pengembangan budidaya bawang putih di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada Minggu (26/7/2026), Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf melakukan kunjungan ke Kelompok Tani Pusuk Pujata untuk memberikan dukungan secara langsung terhadap pengembangan varietas dan peningkatan produksi bawang putih nasional.



Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sejak dilantik pada Oktober 2024 menetapkan swasembada pangan sebagai target nasional pada berbagai komoditas bahan pokok penting. Menyikapi kebijakan tersebut, Satgas Pangan Polri mengambil langkah strategis dengan mengembangkan budidaya bawang putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.


Saat menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Irjen Pol. Helfi Assegaf menginisiasi kerja sama penanaman bawang putih bersama Kelompok Tani Pusuk Pujata di Kecamatan Sembalun. Program yang dimulai pada 2025 dengan lahan seluas 15 hektare tersebut terus berkembang secara signifikan. Hingga Juli 2026, luas pertanaman bawang putih telah mencapai 534 hektare dengan varietas Sangga Sembalun dan Lumbu Putih yang memiliki produktivitas rata-rata 20–25 ton per hektare.


Pada Juli 2026, Satgas Pangan Polri juga melaksanakan panen raya di lahan seluas 105 hektare. Hingga saat ini, progres panen telah mencapai 76 persen atau sekitar 73,5 hektare dengan total produksi sebanyak 1.470 ton. Seluruh hasil panen kemudian diproses melalui dua lantai jemur utama serta sejumlah lantai jemur milik mitra Kelompok Tani Pusuk Pujata untuk menjaga kualitas hasil produksi.


Kapolda Lampung selaku Kasatgas Pangan Daerah, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan pengembangan bawang putih di Sembalun menjadi bukti nyata sinergi antara Polri dan para petani dalam mendukung program swasembada pangan nasional.


“Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu mewujudkan swasembada pangan menjadi semangat kami untuk terus bergerak. Di tengah dinamika geopolitik dunia yang penuh tantangan, ketahanan pangan merupakan fondasi penting bagi ketahanan bangsa. Karena itu, Satgas Pangan Polri bersama Kelompok Tani Pusuk Pujata terus meningkatkan luas tanam, produktivitas, dan kualitas bawang putih agar Indonesia semakin mandiri dan tidak bergantung pada impor,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf.


Ia menambahkan, Satgas Pangan Polri bersama Kelompok Tani Pusuk Pujata akan terus memperkuat inovasi di sektor pertanian. Dalam waktu dekat, akan diperkenalkan varietas baru hasil uji genetik bernama HAAS yang memiliki keunggulan dapat ditanam di berbagai ketinggian, lebih adaptif, serta menghasilkan umbi yang lebih besar dibandingkan varietas sebelumnya.


“Varietas HAAS diharapkan menjadi terobosan baru dalam meningkatkan produktivitas bawang putih nasional. Dengan inovasi ini, kami optimistis pengembangan bawang putih dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia dan semakin memperkuat kemandirian pangan nasional,” tutup Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...