Langsung ke konten utama

Brimob dan Pertamina Bersinergi Hadirkan Sumber Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa

 

MANGGARAI, NTT — Upaya memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus dilakukan Korps Brimob Polri. Salah satunya melalui sinergi dengan PT Pertamina dalam rencana pengeboran sumber air bersih bagi masyarakat yang masih berada di lokasi pengungsian.


Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Dansatgas SAR Korps Brimob Polri Kombes Pol Hasripuddin, Kamis (27/8/2026) pukul 10.20 WITA. Kegiatan berlangsung di Posko Brimob Polsek Reo dan Posko Pengungsi Korban Bencana Gempa Bumi di Jalan Barangkolong RT 03/04, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.


Dalam koordinasi tersebut, Brimob bersama PT Pertamina membahas persiapan teknis pengeboran air bersih di sekitar lokasi posko. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan air bersih yang menjadi salah satu kebutuhan penting warga selama berada di pengungsian.


Kombes Pol Hasripuddin mengatakan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana. Karena itu, pihaknya terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga.


“Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, salah satunya ketersediaan air bersih. Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan agar kebutuhan tersebut dapat segera terpenuhi,” ujar Kombes Hasripuddin.


Rencana pengeboran tersebut diharapkan dapat menambah sumber air bersih yang dapat dimanfaatkan warga di sekitar posko pengungsian. Selain membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, ketersediaan air bersih juga menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat selama masa pemulihan.


Sinergi Brimob dan Pertamina ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam penanganan dampak bencana. Korps Brimob Polri akan terus mendukung masyarakat terdampak melalui pengerahan personel, pelayanan kemanusiaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar di wilayah pengungsian.


Melalui langkah tersebut, kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada penanganan kondisi darurat, tetapi juga ikut mendorong terpenuhinya kebutuhan warga menuju proses pemulihan pascabencana.

MANGGARAI, NTT — Upaya memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus dilakukan Korps Brimob Polri. Salah satunya melalui sinergi dengan PT Pertamina dalam rencana pengeboran sumber air bersih bagi masyarakat yang masih berada di lokasi pengungsian.


Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Dansatgas SAR Korps Brimob Polri Kombes Pol Hasripuddin, Kamis (27/8/2026) pukul 10.20 WITA. Kegiatan berlangsung di Posko Brimob Polsek Reo dan Posko Pengungsi Korban Bencana Gempa Bumi di Jalan Barangkolong RT 03/04, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.


Dalam koordinasi tersebut, Brimob bersama PT Pertamina membahas persiapan teknis pengeboran air bersih di sekitar lokasi posko. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan air bersih yang menjadi salah satu kebutuhan penting warga selama berada di pengungsian.


Kombes Pol Hasripuddin mengatakan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana. Karena itu, pihaknya terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga.


“Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, salah satunya ketersediaan air bersih. Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan agar kebutuhan tersebut dapat segera terpenuhi,” ujar Kombes Hasripuddin.


Rencana pengeboran tersebut diharapkan dapat menambah sumber air bersih yang dapat dimanfaatkan warga di sekitar posko pengungsian. Selain membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, ketersediaan air bersih juga menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat selama masa pemulihan.


Sinergi Brimob dan Pertamina ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam penanganan dampak bencana. Korps Brimob Polri akan terus mendukung masyarakat terdampak melalui pengerahan personel, pelayanan kemanusiaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar di wilayah pengungsian.


Melalui langkah tersebut, kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada penanganan kondisi darurat, tetapi juga ikut mendorong terpenuhinya kebutuhan warga menuju proses pemulihan pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...