Langsung ke konten utama

Hadir di Doa Bersama GARDA, Kapolres Kediri Ajak Ojol Perkuat Persatuan Bangsa

KEDIRI – Polres Kediri Polda Jawa Timur menyatakan komitmennya senantiasa hadir di tengah kegiatan masyarakat untuk memberikan pelayanan demi menjaga stabilitas Kamtibmas.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kediri, AKBP Muh. Wahyudin Latif saat menghadiri doa bersama Ratusan anggota Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kabupaten di Eks Terminal Simpang Lima Gumul (SLG) pada Rabu (26/8/2026). 


AKBP Latif juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat rasa nasionalisme, optimisme, dan persaudaraan sesama anak bangsa.


Kapolres Kediri menegaskan bahwa menjaga persatuan adalah fondasi mutlak demi keberlanjutan bangsa. 


Ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang mencoba memecah belah kesatuan.


"Mari kita perkuat rasa nasionalisme dan persaudaraan demi kemajuan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia," ujar AKBP Latif.


Ia menekankan, penguatan persatuan dinilai menjadi kunci utama agar energi bangsa tidak habis untuk berkonflik, melainkan fokus pada pembangunan dan kemajuan nasional. 


"Melalui sinergi yang kuat antara Polri dan warga, diharapkan kedewasaan berdemokrasi di Indonesia dapat terus tumbuh di atas fondasi persatuan yang kokoh," pungkasnya.


Seperti diketahui, sekitar 500 pengemudi ojek online (ojol) se-Kediri Raya menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara di kawasan di Eks Terminal Simpang Lima Gumul (SLG) pada Rabu (26/8/2026) sore.


Para pengemudi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Kediri Raya tersebut datang dari berbagai aplikator, mulai Gojek, Grab, Maxim, Shopee hingga aplikator lainnya.


Acara inti yang diisi dengan doa lintas agama ini dilanjutkan dengan pernyataan sikap dan komitmen bersama. 


Suasana kebersamaan terasa kental berkat keterlibatan berbagai unsur, mulai dari anggota GARDA, pemerintah daerah dan kepolisian.


Selain doa bersama, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pengemudi ojol menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah. 


Salah satu tuntutan yang disoroti adalah penerbitan Perpres Nomor 27 yang diharapkan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol.


Kapolres Kediri mengapresiasi kegiatan ini dan menilai pesan persatuan yang dibawa harus dijaga dengan baik. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...