Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan

  


PASURUAN – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 di Sirkuit Horse Racing Ki Ageng Astro Joyo, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (29/8/2026).


Ajang otomotif berskala nasional tersebut diikuti sekitar 100 pembalap yang terbagi dalam 15 kelas kompetisi dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.


Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kepercayaan kepada Jawa Timur sebagai tuan rumah Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah.


Menurut Irjen Nanang, kejuaraan tersebut bukan sekadar kompetisi untuk menguji kemampuan dan ketangkasan para pembalap, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun sportivitas, disiplin dan budaya keselamatan.


“Para pembalap yang hadir dari berbagai daerah membawa semangat kompetisi dan sportivitas. Saya berharap seluruh peserta dapat memberikan kemampuan terbaiknya dengan tetap menjunjung tinggi fair play dan mengutamakan keselamatan,” ujar Irjen Nanang.


Kapolda Jatim mengatakan, penyelenggaraan Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally juga diharapkan memberikan multiplier effect bagi masyarakat dan perekonomian daerah.


Kehadiran peserta, tim, ofisial maupun masyarakat yang menyaksikan kejuaraan turut mendorong aktivitas sektor perhotelan, pelaku UMKM, kuliner serta pariwisata di Pasuruan dan sekitarnya.


“Event olahraga seperti ini kita harapkan tidak hanya melahirkan prestasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat serta ikut menggerakkan perekonomian daerah,” kata Irjen Nanang.


Lebih lanjut, Kapolda Jatim berharap Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally dapat semakin memperkuat sinergi positif antara Polri, komunitas otomotif, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.


Momentum tersebut juga diharapkan menjadi sarana untuk terus menggelorakan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas, khususnya kepada komunitas otomotif dan generasi muda.


“Kepada seluruh peserta, saya ucapkan selamat bertanding. Junjung tinggi fair play, utamakan keselamatan, dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.


Irjen Nanang mengingatkan bahwa kemampuan dan keberanian seorang pembalap harus ditempatkan pada ruang yang tepat, yakni di arena kompetisi, bukan di jalan raya.


“Pembalap sejati adalah mereka yang tangguh dan kencang di sirkuit, namun tetap patuh, santun dan taat aturan saat berada di jalan raya,” pungkas Kapolda Jatim. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...