Langsung ke konten utama

Kompolnas Visitasi Polrestabes dan Polres Semarang, Soroti Inovasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

  


SEMARANG, JAWA TENGAH – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan visitasi Kompolnas Awards 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, dengan mengunjungi Polrestabes Semarang dan Polres Semarang, Rabu (26/8/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Kompolnas selaku Ketua Tim Visitasi, Dr. Yusuf, S.Ag., S.H., M.H., bersama Dewan Juri Eksternal Kompolnas Awards 2026, serta jajaran Sekretariat Kompolnas.


Sejumlah program dan inovasi menjadi perhatian dalam visitasi, antara lain aplikasi pelayanan publik LIBAS yang memiliki sejumlah fitur seperti tombol darurat SOS, Polisi RW, Tim Elang, dan Patroli Perintis Presisi. Polrestabes Semarang juga menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, seperti ramp kursi roda, toilet khusus, dan tactile paving.


Selain pelayanan publik, Polrestabes Semarang turut memperkuat dukungan terhadap aktivitas ekonomi melalui penempatan pospol subsektor di Kawasan Industri Candi serta patroli keamanan untuk mencegah premanisme, pungutan liar, dan gangguan kamtibmas di kawasan industri.


Dalam aspek lingkungan, Polrestabes Semarang menerapkan konsep green office, antara lain melalui pemanfaatan aplikasi ASTINA untuk mendukung paperless investigation, pengelolaan sampah, serta efisiensi penggunaan energi listrik.


Penguatan kemitraan juga dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari TNI dan Satpol PP, Bapas, Dinsos, Mall Pelayanan Publik Kota Semarang, KPU, Pengadilan Agama, UNNES, Bulog, Dinas Pertanian, PT Pos Indonesia hingga pelaku usaha. Kemitraan tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan masyarakat, penanganan perkara anak, ketahanan pangan, serta pemeliharaan keamanan.


Sementara di Polres Semarang, Tim Visitasi diterima Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., bersama unsur Forkopimda, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pegiat seni budaya.


Dalam visitasi tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah nominasi kategori perseorangan kelompok Prosperity atas nama Briptu Adi Qori Kurniawan. Personel Polri tersebut aktif mengembangkan seni dan budaya melalui Sanggar Sarasvati Widiasmara Art di Kabupaten Semarang dan Wonosobo.


Kegiatan sanggar tidak hanya menjadi ruang belajar seni tari, drama, dan musik, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi generasi muda, pendampingan anak-anak termasuk penyandang disabilitas, serta upaya mencegah kenakalan remaja dan kriminalitas melalui kegiatan positif.


Ketua Tim Visitasi Kompolnas Awards 2026, Dr. Yusuf, mengatakan visitasi dilakukan untuk melihat secara langsung berbagai inovasi dan praktik baik yang dijalankan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Visitasi ini kami lakukan untuk melihat secara langsung bagaimana program dan inovasi yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga bagaimana pelayanan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat itu dilaksanakan di lapangan,” ujar Dr. Yusuf dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).


Menurutnya, berbagai inovasi yang ditemukan dalam visitasi menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.


“Yang kami lihat di Semarang cukup beragam. Ada inovasi pelayanan publik, perhatian terhadap kelompok disabilitas, dukungan terhadap kawasan ekonomi, kepedulian terhadap lingkungan, penguatan kemitraan, hingga pemberdayaan masyarakat melalui seni dan budaya. Ini menjadi bagian yang penting dalam membangun kehadiran Polri yang semakin dekat dengan masyarakat,” katanya.


Dr. Yusuf berharap berbagai praktik baik yang ditemukan selama visitasi dapat terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya.


“Kompolnas Awards bukan hanya tentang penghargaan, tetapi juga bagaimana praktik-praktik baik yang sudah dilakukan dapat terus dipertahankan, dikembangkan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tuturnya.


Pelaksanaan visitasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Kompolnas Awards 2026 untuk melihat secara langsung kinerja, inovasi, pelayanan, kemitraan, serta kontribusi satuan kerja dan personel Polri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...