Langsung ke konten utama

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026.


Dari keseluruhan personel yang dimutasi, sebanyak 344 personel mendapatkan promosi atau penempatan jabatan baru. Selain itu, terdapat personel yang menyelesaikan pendidikan, berangkat pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.


Rotasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Perubahan jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan karier personel Polri. Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.


“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pada jabatan baru tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).


Salah satu perubahan jabatan strategis terjadi pada posisi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). Irjen Pol. Roycke Harry Langie, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara, dipercaya mengemban jabatan sebagai Astamaops Kapolri. Ia menggantikan Komjen Pol. Dr. Muhammad Fadil Imran yang dimutasikan sebagai Pati Stamaops Polri dalam rangka pensiun.


Posisi Kapolda Sulawesi Utara selanjutnya diisi Brigjen Pol. Yudo Hermanto yang sebelumnya menjabat Karopaminal Divpropam Polri.


Pergantian juga terjadi pada kepemimpinan Polda Papua Barat Daya. Brigjen Pol. Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau diangkat sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Sementara Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat Daya mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.


Jabatan Wakapolda Riau selanjutnya diemban Brigjen Pol. Simson Zet Ringu yang sebelumnya menjabat Wakapolda Gorontalo. Sementara posisi Wakapolda Gorontalo dipercayakan kepada Kombes Pol. Dedy Suhartono yang sebelumnya bertugas di Korlantas Polri. Lalu, Brigjen Pol. D.I. Susetio Cahyadi dipercaya sebagai Wakapolda Maluku Utara Menggantikan Brigjen Pol. Stephen Maleachi Napiun yang kini dipercaya sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri


Di tingkat Mabes Polri, Irjen Pol. Jawari mendapat amanah sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) menggantikan Irjen Pol. Anwar yang dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri dalam rangka pensiun.


Perubahan juga terjadi pada posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Irjen Pol. Ruslan Ependi dipercaya mengemban jabatan tersebut menggantikan Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak yang dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri dalam rangka pensiun.


Sementara itu, Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin mendapat penugasan sebagai Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri menggantikan Kombes Pol. Yudi Arkara Oktobera yang diangkat sebagai Karobinopsnal Baharkam Polri.


Rotasi juga mencakup penugasan di bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi personel. Sejumlah Pati dan Pamen mendapatkan penugasan untuk mengikuti maupun menyelesaikan pendidikan serta mengemban tugas sebagai Widyaiswara dan dosen di lingkungan Lemdiklat Polri.


Irjen Pol. Johnny menegaskan, seluruh pejabat yang mendapatkan amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas secara optimal.


“Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab. Kami berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang sudah berjalan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, penyegaran organisasi tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat organisasi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.


“Pada prinsipnya, seluruh proses mutasi ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat kepemimpinan, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...