Langsung ke konten utama

Polres Tulungagung Edukasi Pelajar SMPN 2 Bandung, Ajak Bijak Bermedia Sosial Dan Gunakan AI Secara Bertanggung Jawab

 

Tulungagung – Polres Tulungagung melalui Tim SDM dan Satbinmas memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMPN 2 Bandung, Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab.


Kegiatan yang berlangsung di Aula SMPN 2 Bandung tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Para siswa diberikan pemahaman agar mampu membedakan informasi yang benar dengan konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi AI yang berpotensi menjadi berita bohong atau hoaks, Kamis (27/08/2026).


Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Tim SDM Polres Tulungagung, dilanjutkan pembekalan mengenai pemanfaatan teknologi AI oleh Sat SDM Polres Tulungagung. Selain itu, Satbinmas Polres Tulungagung memberikan edukasi mengenai pencegahan kenakalan remaja serta pentingnya membangun perilaku positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bandung AKP Diyon Fitrianto turut memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para pelajar. Para siswa diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang mengatakan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan dan sikap bijak dalam menggunakannya, khususnya di kalangan pelajar.


“Kami ingin para pelajar tidak hanya mengenal perkembangan teknologi dan AI, tetapi juga memahami cara menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya, karena informasi yang salah dapat menimbulkan dampak bagi diri sendiri maupun lingkungan,” ujar IPTU Nanang.


Ia menambahkan, edukasi tersebut diharapkan dapat membentuk generasi muda yang cerdas dalam bermedia sosial, mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif, serta memiliki kesadaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.


Melalui kegiatan tersebut, Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada generasi muda agar mampu menghadapi perkembangan era digital secara positif, kritis, dan bertanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...