Langsung ke konten utama

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

 

Manggarai – Personel Satgas SAR Korps Brimob Polri BKO Polda NTT kembali melaksanakan kegiatan trauma healing bagi warga terdampak gempa bumi di Posko Pengungsian Barangkolong, Desa Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.


Kegiatan yang dikemas melalui senam pagi bersama tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026), pukul 08.00 hingga 09.00 WITA. Sebanyak 10 personel Satgas SAR Korps Brimob Polri dipimpin oleh Danki Satgas AKP Roy Ronaldo Dansu, S.Tr.K., S.I.K., turut mendampingi para pengungsi dalam kegiatan tersebut.


AKP Ronaldo Dansu mengatakan, senam pagi bersama menjadi salah satu bentuk pendampingan trauma healing untuk membantu menjaga kesehatan dan kebugaran warga sekaligus membangkitkan kembali semangat masyarakat dalam menjalani masa pemulihan pascabencana.


“Melalui kegiatan sederhana seperti senam pagi bersama, kami ingin mengajak warga untuk tetap menjaga kesehatan, membangun semangat, dan saling menguatkan. Pemulihan pascabencana bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat kembali memiliki semangat untuk bangkit,” ujar AKP Ronaldo Dansu dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).


Menurutnya, kegiatan trauma healing akan terus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lokasi pengungsian. Kehadiran personel Polri diharapkan dapat memberikan dukungan moral serta menciptakan suasana yang lebih positif bagi warga terdampak gempa.


“Harapannya, kegiatan ini bisa membantu warga tetap sehat dan bugar, sekaligus mengurangi beban psikologis yang mungkin masih dirasakan setelah bencana. Kami akan terus hadir dan mendampingi masyarakat dalam proses pemulihan,” tambahnya.


Sebelumnya, Satgas SAR Korps Brimob Polri BKO Polda NTT juga telah melaksanakan berbagai kegiatan trauma healing di Posko Pengungsian Barangkolong sebagai bagian dari pendampingan terhadap masyarakat terdampak gempa bumi.


Kegiatan senam pagi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberikan pelayanan kemanusiaan, tidak hanya melalui evakuasi dan bantuan logistik, tetapi juga melalui dukungan psikologis dan penguatan semangat masyarakat selama masa pemulihan pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...