Langsung ke konten utama

Gencarkan Patroli Cipkon, Polres Tanjung Perak Tindak Tegas Gangster dan Tawuran Remaja

 Surabaya — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur terus memperketat pengamanan di wilayah hukumnya melalui patroli stasioner Cipta Kondisi (Cipkon). 



Operasi rutin yang menyasar sejumlah jalur rawan ini digelar dari malam hingga dini hari guna mengantisipasi maraknya aksi gangster dan tawuran jalanan. 


Langkah ini menjadi perhatian serius lantaran fenomena negatif tersebut belakangan kerap melibatkan remaja dan anak di bawah umur di Kota Pahlawan.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa langkah preventif ini sangat krusial untuk meredam potensi kejahatan jalanan sebelum terjadi gangguan nyata di lapangan.


"Patroli cipkon ini merupakan langkah preventif kami untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Fokus utama kami adalah menyapu bersih kejahatan malam seperti aksi gangster, tawuran, hingga balap liar yang meresahkan warga," ujar Iptu Suroto, Senin (28/9/2026).


Berdasarkan pemetaan kepolisian, pola pergerakan kelompok gangster saat ini umumnya memanfaatkan media sosial untuk saling tantang sebelum akhirnya menggelar konvoi bersenjata di jalan raya. 


Ironisnya, mayoritas pelaku yang terjaring masih berstatus sebagai pelajar atau anak usia sekolah.


"Sangat disayangkan, sebagian besar pelaku yang kami amankan saat pembubaran kelompok ini masih di bawah umur. Oleh karena itu, sasaran patroli kami tidak hanya memantau arus lalu lintas, tetapi juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kerumunan pemuda yang mencurigakan di atas jam malam," terang Iptu Suroto.


Dalam pelaksanaannya, personel gabungan disiagakan di berbagai titik strategis, mulai dari kawasan perbatasan kota, permukiman padat penduduk, hingga pusat keramaian warga. 


Namun, Iptu Suroto mengingatkan bahwa penanganan kenakalan remaja ini tidak bisa hanya bertumpu pada aparat kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif orang tua.


"Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Jangan biarkan mereka berkeliaran di luar tanpa tujuan yang jelas, karena sangat rentan terpengaruh lingkungan negatif," imbau Iptu Suroto.


Pihak kepolisian juga meminta masyarakat Surabaya untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan. Jika melihat adanya pergerakan konvoi mencurigakan atau indikasi tawuran, warga diharapkan segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi layanan call center 110 bebas pulsa. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...