Langsung ke konten utama

Kapolri: Mahasiswa UMSU Disiapkan Menjadi Pemimpin Indonesia Emas 2045

 MEDAN — Masa depan Indonesia 2045 tidak hanya ditentukan oleh kebijakan hari ini, tetapi juga oleh kualitas generasi muda yang sedang menempuh pendidikan. Pesan strategis itu menjadi benang merah kuliah umum Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UMSU 2026, Senin (28/9/2026).



Di hadapan ribuan mahasiswa, Kapolri menekankan pentingnya mempersiapkan diri sejak dini untuk menjadi generasi yang mampu membaca perubahan, beradaptasi terhadap tantangan, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Kuliah umum tersebut berlangsung pukul 10.27 WIB setelah rangkaian pembukaan PKKMB yang dihadiri jajaran pimpinan UMSU, PP Muhammadiyah, pemerintah daerah, Forkopimda Sumatera Utara, serta unsur pimpinan Polri.


Kapolri menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dari momentum bonus demografi Indonesia. Dalam paparannya, Indonesia disebut memiliki sekitar 290,1 juta penduduk dan akan memasuki periode bonus demografi pada 2030–2035. Momentum tersebut harus diikuti peningkatan kualitas pendidikan, keterampilan, penciptaan lapangan kerja, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.


Karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya menguasai pengetahuan akademik. Kapolri mendorong generasi muda menjadi pembelajar sepanjang hayat, membangun karakter dan integritas, menguasai teknologi secara bijak dan produktif, berani berkarya, serta mengambil peran di tengah masyarakat. Mereka juga dipersiapkan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, mampu memberi teladan, menjaga persatuan, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas perbedaan.


Peran tersebut diterjemahkan secara konkret melalui kehidupan kampus dan masyarakat. Di lingkungan perguruan tinggi, mahasiswa didorong menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, menjaga keamanan dan ketertiban kampus, membangun budaya akademik yang sehat, serta mengembangkan kompetensi dan prestasi. Di luar kampus, mereka diharapkan menjadi agen perubahan, mendukung pembangunan, mendorong kemajuan masyarakat, sekaligus menjadi pelopor kamtibmas dan perekat persatuan.


Pesan itu semakin relevan di tengah perubahan lingkungan strategis global yang berlangsung cepat. Kapolri memaparkan perkembangan geopolitik, tekanan ekonomi, perubahan iklim, serta akselerasi teknologi dan kecerdasan buatan yang dapat membawa dampak berantai terhadap Indonesia. Kondisi tersebut menuntut lahirnya pemimpin yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan mampu mengambil keputusan tanpa kehilangan arah.


“*Tahun 2045 merupakan panggung pembuktian bagi kalian dalam memimpin Indonesia*,” menjadi pesan kuat dalam materi kuliah umum tersebut. Dengan demikian, pendidikan di UMSU tidak hanya menjadi ruang memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi bagian dari proses panjang menyiapkan generasi yang mampu mengisi pembangunan dan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.


PKKMB UMSU 2026 sendiri diikuti *6.027 mahasiswa*, yang berasal dari berbagai bidang pendidikan, mulai dari agama, pendidikan, sosial-politik, pertanian, ekonomi, hukum, teknik, ilmu komputer dan teknologi informasi, kedokteran hingga jenjang pascasarjana dan doktoral.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...