Langsung ke konten utama

Kapolri Pastikan Polri Kawal Muktamar Muhammadiyah agar Aman dan Sukses

 MEDAN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan melakukan pengecekan dan menyiapkan pengamanan Muktamar Muhammadiyah agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, lancar, dan sukses.



Hal tersebut disampaikan Kapolri usai memberikan Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Tahun 2026 di Kampus Utama UMSU, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (28/9/2026).


Kapolri mengatakan, Polri akan mengawal pelaksanaan Muktamar sebagai bagian dari komitmen memberikan rasa aman kepada seluruh peserta dan masyarakat selama kegiatan berlangsung.


“Tentunya kita saat ini akan mengecek dan kita mengharapkan agar perjalanan Muktamar bisa berjalan dengan aman, lancar, dan sukses,” ujar Kapolri.


Selain memastikan aspek keamanan, Kapolri berharap Muktamar Muhammadiyah dapat melahirkan pimpinan-pimpinan yang mampu menjadi teladan serta terus membawa organisasi memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


Menurut Kapolri, Muhammadiyah memiliki rekam jejak panjang dalam membangun bangsa, termasuk melalui peran pendidikan yang telah melahirkan banyak tokoh dan pemimpin nasional. Karena itu, keberlangsungan organisasi dan proses konsolidasinya diharapkan senantiasa memperkuat pengabdian kepada masyarakat.


Kapolri juga menilai mahasiswa Muhammadiyah memiliki modal penting untuk menjadi generasi penerus dan calon pemimpin masa depan. Selain memperoleh ilmu pengetahuan, mahasiswa dibekali nilai keimanan dan kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu lingkungan.


Pada tahun akademik 2026/2027, UMSU mencatat 6.027 mahasiswa melakukan registrasi dan herregistrasi pada semester ganjil. Kapolri mengajak mahasiswa memanfaatkan masa pendidikan untuk membangun kemampuan, karakter, serta kesiapan menghadapi tantangan masa depan.


Kapolri berharap seluruh unsur dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif sehingga Muktamar Muhammadiyah dapat berjalan tertib dan membawa manfaat bagi organisasi maupun bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...