Langsung ke konten utama

Polda Metro Jaya Jadi Contoh Penguatan Rantai Pasok MBG, Polri Dorong Jajaran Kembangkan Potensi Pangan Lokal

 JAKARTA — Polri terus mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program pemerintah melalui penguatan ekosistem rantai pasok bahan pangan dari produksi lokal hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).



Bapak Kapolri terus mendorong jajaran untuk mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut, termasuk dengan mengoptimalkan potensi pangan di masing-masing wilayah. Implementasinya tidak hanya dilakukan melalui pembangunan dan operasionalisasi SPPG, tetapi juga dengan memperkuat produksi pangan, distribusi, kualitas bahan pangan, serta keterlibatan masyarakat.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu contoh implementasi arahan tersebut.


“MBG merupakan program pemerintah yang membutuhkan dukungan seluruh komponen. Kapolri memerintahkan jajaran untuk mendukung pelaksanaannya sesuai tugas dan potensi wilayah masing-masing. Salah satunya dengan memperkuat rantai pasok, sehingga produksi pangan masyarakat dapat terhubung dengan kebutuhan SPPG,” ujar Trunoyudo, Senin (28/9/2026).


Berdasarkan data Satgas MBG Polri per 28 September 2026, terdapat 1.502 SPPG Polri dalam berbagai tahapan pengembangan. Sebanyak 841 SPPG telah operasional, 390 dalam persiapan operasional, dan 271 masih dalam tahap pembangunan.


Jaringan tersebut diproyeksikan melayani sekitar 2.102.500 penerima manfaat dan menyerap sekitar 42.050 tenaga kerja.


Menurut Trunoyudo, besarnya jaringan SPPG tersebut perlu diikuti dengan penguatan rantai pasok agar ketersediaan bahan pangan dapat terjaga secara berkelanjutan.


“Kapolri mengarahkan agar dukungan Polri tidak berhenti pada pembangunan SPPG. Jajaran juga didorong melihat potensi produksi di wilayahnya masing-masing dan membangun hubungan antara produsen pangan dengan kebutuhan SPPG,” jelasnya.


Salah satu implementasi dilakukan Polda Metro Jaya melalui pengembangan kawasan pangan di Muara Gembong.


Kawasan yang sebelumnya memiliki sekitar 60 kolam berkembang menjadi 128 kolam. Dalam panen raya pada Senin (28/9/2026), dihasilkan sekitar 10 ton ikan dan udang serta 4.000 butir telur ayam.


Hasil perikanan terdiri atas 5.000 kilogram ikan nila dan mujair, 3.000 kilogram lele, 1.000 kilogram udang vaname, dan 1.000 kilogram udang pancet.


Sebanyak 5.171 kilogram ikan telah disiapkan untuk mendukung kebutuhan 12 SPPG Polda Metro Jaya yang melayani sekitar 30.997 penerima manfaat.


Distribusi menggunakan kendaraan yang dilengkapi box es untuk menjaga kualitas dan kesegaran bahan pangan.


Trunoyudo mengatakan, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi Polda jajaran.


“Yang direplikasi bukan semata-mata bentuk kegiatannya, tetapi konsepnya. Polda jajaran dapat memetakan potensi pangan masing-masing, membangun produksi bersama masyarakat, menjaga kualitas, menyiapkan distribusi, kemudian menghubungkannya dengan SPPG,” katanya.


Menurutnya, wilayah pertanian dapat mengembangkan beras, jagung, sayur dan buah. Wilayah peternakan dapat memperkuat telur, ayam dan sumber protein lainnya, sedangkan wilayah pesisir dapat mengembangkan ikan dan udang.


Penguatan rantai pasok tersebut juga didukung melalui rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan kompetensi di bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan bidang terkait lainnya.


“Bakomsus menjadi bagian dari penguatan SDM untuk mendukung program pemerintah. Personel dengan kompetensi pertanian, perikanan, peternakan dan gizi dapat membantu memperkuat sisi teknis produksi, pendampingan, kualitas hingga keberlanjutan rantai pasok,” ujar Trunoyudo.


Ia menegaskan, model tersebut diharapkan membuat MBG memberikan manfaat yang lebih luas.


“Dengan rantai pasok yang kuat, produksi masyarakat memiliki jalur penyerapan, SPPG memperoleh pasokan yang berkelanjutan, dan masyarakat ikut memperoleh manfaat ekonomi. Ini bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah melalui pendekatan berbasis potensi daerah,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...