Langsung ke konten utama

Polres Kediri Dampingi dan Beri Dukungan Moril Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

 KEDIRI — Suasana duka mendalam menyelimuti kediaman keluarga Aditya Firmansyah (20) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. 



Pemuda tersebut merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam tragedi memilukan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang membawa total 243 penumpang dan dilaporkan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, saat sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). 


Isak tangis tak terbendung saat jenazah putra ketiga dari pasangan Budi Setiawan dan Ratna Sri Astutik ini tiba di rumah duka pada Jumat (25/9/2026). 


Setelah dishalatkan oleh pihak keluarga dan pelayat, jenazah almarhum langsung diantarkan menuju tempat peristirahatan terakhirnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Manggis.


Di tengah momen penuh kesedihan tersebut, Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., hadir secara langsung di rumah duka untuk menunjukkan empati mendalam dari institusi kepolisian. 


Didampingi Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Kediri, kehadiran korps Bhayangkara ini menjadi pilar penguat bagi keluarga yang tengah terpukul.


Sebagai bentuk kepedulian nyata dan untuk meringankan beban yang dihadapi, AKBP Wahyudin Latif secara simbolis menyerahkan santunan tali asih langsung kepada orang tua korban.


"Kami hadir di sini untuk menyampaikan rasa duka yang mendalam sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga. Kami ingin memastikan bahwa keluarga tidak sendirian dalam menghadapi ujian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan untuk melewati masa-masa sulit ini," ungkap AKBP Wahyudin Latif.


Kehadiran dan perhatian besar dari Kapolres Kediri beserta jajaran ini mendatangkan keharuan tersendiri bagi pihak keluarga. 


Mewakili keluarga besar almarhum, Budi Setiawan selaku orang tua korban menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian yang telah ditunjukkan oleh Polres Kediri.


"Kami selaku pihak keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Kediri dan seluruh jajaran yang telah meluangkan waktu untuk hadir, mendoakan anak kami, dan memberikan santunan. Perhatian dan dukungan moril ini sangat berarti bagi kami yang sedang berduka. Semoga kebaikan Bapak sekalian dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa," tutur Budi dengan nada lirih. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...