Langsung ke konten utama

Polres Ngawi dan Tim Gabungan Jinakan Api di Gunung Botak, Medan Berat Jadi Tantangan

 NGAWI — Personel gabungan dari Polres Ngawi Polda Jawa Timur, instansi terkait, dan relawan hingga kini terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah BKPH Lawu Utara. 



Kebakaran vegetasi pinus ini melanda kawasan Gunung Botak, tepatnya di Petak 2A1 RPH Salam, Dusun Krajan, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.


Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 


Hingga Selasa (29/9/2026), kobaran api belum sepenuhnya dapat dikendalikan, sehingga penanganan intensif dan pemantauan ketat di lokasi terus berjalan.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sine AKP Heri Riyanto, menjelaskan bahwa seluruh unsur di lapangan bergerak cepat mengantisipasi perluasan dampak kebakaran. Petugas fokus melokalisir titik-titik api agar tidak merembet ke area lain.


"Sampai saat ini api belum dapat dipadamkan sepenuhnya. Kami bersama instansi terkait dan para relawan masih terus berupaya melakukan pemadaman secara manual, memantau pergerakan titik api, serta membuat sekat bakar agar kebakaran tidak semakin meluas," ujar AKP Heri Riyanto, Selasa (29/9/2026).


AKP Heri menekankan bahwa keselamatan personel di lapangan serta masyarakat sekitar menjadi prioritas utama. Mengingat medan hutan yang cukup berat dan kondisi arah angin yang memicu perkembangan api, strategi pemadaman dilakukan dengan sangat hati-hati.


Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di musim kemarau ini. Warga diminta segera melapor jika melihat kemunculan titik api baru atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran lahan melalui Call Center 110 atau ke kantor Polisi terdekat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...