Langsung ke konten utama

Hujan Deras Picu Luapan Air di 7 Desa di Rejotangan, Polisi dan BPBD Bersama Warga Lakukan Penanganan

 

Tulungagung – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu dini hari (31/10/2026), mengakibatkan luapan air dari sejumlah aliran sungai buangan di wilayah selatan kecamatan tersebut. Menyikapi kejadian itu, Polsek Rejotangan bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung untuk melakukan penanganan.



Peristiwa tersebut bermula saat hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Rejotangan sekitar pukul 02.00 WIB hingga 03.30 WIB. Aliran air dari kawasan pegunungan di wilayah selatan mengalir ke daerah yang lebih rendah hingga menyebabkan genangan dan merendam sebagian rumah warga serta area persawahan.


Luapan air diduga diperparah oleh tersumbatnya aliran sungai akibat ranting pohon dan bambu yang terbawa arus, kemudian menumpuk di sejumlah jembatan dan bendung (dam) sungai yang berada dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut menghambat aliran air sehingga meluap ke area sekitarnya.


Adapun wilayah yang terdampak meliputi Desa Sukorejo Wetan, terutama area persawahan; Desa Tenggong, yang meliputi perumahan dan persawahan; serta Desa Tugu, dengan dampak pada area persawahan dan permukiman warga.



Sementara itu, di Desa Tenggur, sumbatan ranting pada jembatan mengakibatkan air menggenangi persawahan dan area Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di Desa Karangsari, sumbatan pada dam sungai menyebabkan air meluap ke area persawahan. Di Desa Sumberagung, sumbatan bambu dan ranting pohon ditemukan di jembatan, namun berdasarkan informasi yang diterima, air belum memasuki area permukiman maupun persawahan. Adapun di Desa Tanen, luapan air menggenangi area persawahan.


Pasca kejadian, personel Polsek Rejotangan melakukan pengecekan di lokasi terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta BPBD Kabupaten Tulungagung guna mendukung proses penanganan. Warga setempat juga bergotong royong membersihkan material ranting dan bambu yang menyumbat aliran air. Sejumlah titik yang terdampak dilaporkan telah dibersihkan dengan bantuan tim BPBD.


Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan langkah koordinasi dan pemantauan setelah menerima informasi mengenai luapan air tersebut.


“Begitu mengetahui adanya luapan air, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan BPBD untuk membantu penanganan. Kami juga mengapresiasi semangat gotong royong warga dalam membersihkan material yang menyumbat aliran sungai. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama apabila hujan deras kembali terjadi, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi bahaya di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Kasianto.


Berdasarkan informasi yang diterima, hingga penanganan dilakukan tidak terdapat laporan korban jiwa. Meski demikian, masyarakat di wilayah terdampak diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan hujan deras susulan, memantau kondisi aliran sungai, serta menghindari area yang berpotensi membahayakan keselamatan.


Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, BPBD, dan masyarakat, diharapkan penanganan dampak luapan air dapat berjalan optimal serta situasi kamtibmas dan keselamatan warga di wilayah Kecamatan Rejotangan tetap terjaga.(massing85)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...