Langsung ke konten utama

Kapolri dan Muhammadiyah Dorong Dialog untuk Cegah Konflik dan Jaga Kerukunan

 JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong penguatan dialog dan kolaborasi masyarakat untuk menjaga ketertiban, merawat toleransi, serta mencegah konflik di tengah kehidupan demokrasi.



Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Kapolri dengan jajaran PP Muhammadiyah. Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan hubungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.


Suyudi mengatakan, tugas Polri dalam menjaga keamanan memiliki keterkaitan erat dengan peran organisasi kemasyarakatan, termasuk Muhammadiyah, yang aktif dalam kehidupan umat dan masyarakat. Karena itu, kerja sama perlu diperkuat melalui kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


“Amar makruf nahi mungkar, bagaimana kita menebar kebaikan dan juga mencegah terjadi kejahatan. Ini adalah semangat yang digelorakan antara kami dan Muhammadiyah, dan ini akan kami lanjutkan,” ujar Suyudi.


Menurut Kapolri, menjaga keamanan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya membangun kedekatan, memberikan edukasi, serta memperkuat toleransi juga diperlukan agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai.


Polri dan Muhammadiyah berencana menyinergikan kegiatan di lapangan, antara lain melalui salat Subuh berjemaah, salat Jumat keliling, program Minggu Kasih, serta kegiatan di tempat ibadah agama lain. Pendekatan tersebut ditujukan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan mendorong sikap saling menghormati di tengah keberagaman.


“Kita harus bahu-membahu menciptakan rasa toleransi antarumat beragama di Indonesia, sehingga Indonesia menjadi negara yang baik, saling menghargai, saling toleransi, sehingga situasi kamtibmas juga akan kondusif,” kata Suyudi.


Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi perlu dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban serta menghindari konflik dan kerusakan.


Pandangan tersebut menegaskan pentingnya ruang dialog dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan. Aspirasi masyarakat perlu mendapat ruang, sementara perbedaan pandangan dapat dikelola melalui komunikasi dan pencarian solusi bersama.


Suyudi menegaskan, Polri akan melanjutkan sinergi dengan Muhammadiyah untuk memperkuat edukasi masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.


“Dan tentunya kami melanjutkan apa yang sudah dikomunikasikan, dikerjasamakan selama ini dari pimpinan yang sebelumnya. Kami sebagai pimpinan Polri yang baru, kami bersilaturahmi hari ini, kami juga memohon dukungan yang sama,” ujar Suyudi.


Melalui kerja sama tersebut, Polri dan Muhammadiyah diharapkan dapat memperkuat suasana yang aman dan damai, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui dialog tanpa mengabaikan hak warga dalam kehidupan demokrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...