Langsung ke konten utama

Polisi Jogo Sekolah: Langkah Preventif Polres Jember Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas 2045

 JEMBER – Sebagai langkah konkret mempersiapkan Generasi Emas 2045 yang tertib hukum, Polres Jember Polda Jatim melalui program Polisi Jogo Sekolah menggelar sosialisasi keselamatan berkendara bagi ratusan pelajar di SMKN 5 Jember (Jubung), Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, pada Jumat (30/10/2026).



Aksi preventif yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jember Kompol A. Effan Sulaiman, S.I.K., M.A. ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan remaja di jalan raya.


Membangun budaya tertib berlalu lintas diakui tidak cukup hanya melalui penindakan hukum di jalanan. Kesadaran mendasar perlu ditanamkan sejak dini, terutama kepada generasi muda yang menjadi pilar utama masa depan bangsa.


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Jember turun langsung memberikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ia mengajak para pelajar untuk aktif menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.


Para siswa diingatkan secara tegas untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu dan marka jalan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjauhi aksi balap liar maupun perilaku berkendara ugal-ugalan yang dapat mengancam nyawa.


Edukasi preventif ke sekolah-sekolah ini menjadi semakin relevan mengingat Polda Jawa Timur bersama Polres Jember Polda Jatim tengah gencar melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026. 


Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Jawa Timur.


Melalui program Jogo Sekolah, Polres Jember Polda Jatim ingin menghadirkan pendekatan yang lebih dekat dan bersahabat dengan dunia pendidikan.


Pihak kepolisian memandang bahwa sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu akademik, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membangun karakter, kedisiplinan, dan kepedulian sosial terhadap keselamatan bersama demi menyongsong Generasi Emas 2045.


Kegiatan strategis ini juga menjadi implementasi nyata di lapangan yang sejalan dengan semangat Quick Wins Kapolri dan Commander Wish Kapolda Jawa Timur. 


Program ini menitikberatkan pada penguatan kehadiran sosok Polisi yang humanis, edukatif, serta responsif di tengah-tengah masyarakat.


Melalui pendampingan yang konsisten ini, Polres Jember Polda Jatim menaruh harapan besar agar para pelajar SMKN 5 Jember tidak hanya menjadi pengguna jalan yang tertib bagi diri mereka sendiri.


Lebih dari itu, mereka diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif, serta menginspirasi teman sebaya dan lingkungan keluarga untuk selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...