Langsung ke konten utama

Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir

 BONDOWOSO – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, Polres Bondowoso Polda Jatim memperkuat misi Program Quick Wins Kapolri melalui aksi Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN). 



Langkah strategis tersebut ditunjukkan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., saat mengunjungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) UD Mona Bordir di Kelurahan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Kamis (29/10/2026) yang lalu.


Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi sekaligus memperkuat peran sektor usaha lokal dalam menciptakan lapangan kerja baru. 


Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Bondowoso didampingi Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polres Bondowoso, serta Kapolsek Curahdami AKP Muktamar, S.H.


UD Mona Bordir yang bergerak di bidang bordir komputer dan konveksi ini merupakan milik Hj. Maimunah. Saat ini, usaha tersebut telah berhasil menyerap sedikitnya 30 tenaga kerja dari masyarakat sekitar. 


Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa UMKM memiliki posisi krusial dalam menggerakkan roda perekonomian lokal.


"Melalui program POLIRAN, kami ingin mendorong tumbuhnya usaha masyarakat agar semakin berkembang dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja," kata AKBP Aryo Dwi Wibowo.


Menurut AKBP Aryo Dwi Wibowo, ketika kesempatan kerja terbuka, kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan kondusif.


Sementara itu, pemilik UD Mona Bordir, Hj. Maimunah, mengapresiasi atas perhatian dari jajaran kepolisian. 


Menurutnya, kehadiran rombongan Kapolres Bondowoso tersebut memberikan dorongan moral yang besar bagi pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan memperluas lapangan pekerjaan bagi warga setempat.


Sebagai langkah keberlanjutan, Polsek Curahdami berkomitmen melakukan pemantauan dan pendampingan berkala terhadap perkembangan UD Mona Bordir serta UMKM lain di wilayahnya. 


Melalui penguatan program POLIRAN, Polres Bondowoso optimistis bahwa keamanan yang kokoh dapat diwujudkan seiring dengan terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat yang berdaya saing. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...