Langsung ke konten utama

Polres Kediri Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Melalui Program Green Policing

 KEDIRI – Polres Kediri Polda Jatim secara konsisten melaksanakan program Green Policing, Commander Wish Kapolri Tahun 2026. 



Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, melalui Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.


Setelah sukses melaksanakan penanaman pohon di lingkungan Pondok Nurul Hakim di Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri pada Jumat (23/10/2026) pekan lalu, kini Green Policing dilaksanakan di Masjid Annur dengan melaksanakan kerja bakti (kurve) di sekitar area masjid.


Dengan membawa peralatan kebersihan, personel membersihkan halaman hingga lingkungan sekitar dengan menyasar berbagai bagian lingkungan yang membutuhkan penataan dan pembersihan.


"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus membangun budaya peduli terhadap lingkungan sesuai dengan program Green Policing, Commander Wish Bapak Kapolri," kata Kompol Hari di lokasi kegiatan, Jumat (30/10/2026).


Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijaga secara berkelanjutan. Karena itu, personel Polres Kediri Polda Jatim diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan nyaman.


“Green Policing juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ikut menjaga lingkungan,” tambah Kompol Hari.


Wakapolres Kediri menambahkan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara konsisten di lingkungan kerja maupun ruang publik. Dengan demikian, semangat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat menjadi budaya hidup sehari - hari. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...