Langsung ke konten utama

Polresta Tuban Gandeng Pesilat dan Pelajar Hijaukan Pantai Cemara, Sumbang Oksigen untuk Masa Depan

 TUBAN – Polresta Tuban Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata Green Policing, pada Jumat (30/10/2026).



Kali ini kegiatan dipusatkan di Pantai Cemara, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari perguruan silat, mahasiswa, hingga pelajar SMA/SMK.


Mewakili Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, aksi lingkungan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra.


Agenda diawali dengan aksi resik-resik pantai guna membersihkan tumpukan sampah di sepanjang kawasan pesisir. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman 800 bibit pohon cemara laut sebagai upaya penghijauan jangka panjang.


Dalam arahannya, AKBP Windy Syafutra mengajak seluruh peserta untuk menanam pohon dengan penuh keikhlasan. 


Menurutnya, gerakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah investasi lingkungan atau "sedekah oksigen".


"Ketika pohon ini tumbuh besar dan nantinya dimanfaatkan masyarakat untuk berteduh, bahkan hingga puluhan tahun ke depan, insyaallah akan menjadi amal jariyah bagi siapa pun yang ikut menanamnya," ungkap Wakapolresta Tuban.


Ia menjelaskan bahwa Green Policing merupakan implementasi langsung dari program Kapolri yang rutin digelar.


Bentuk kegiatannya pun beragam dan adaptif. Mulai dari pembersihan pantai, sterilisasi lingkungan tempat ibadah, hingga reboisasi di wilayah-wilayah kritis yang membutuhkan penghijauan.


Lebih lanjut, Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa keberhasilan gerakan ini terletak pada perawatan pascapenanaman. 


Bukan sekadar pada seremoni belaka namun diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk memastikan bibit-bibit yang telah tertanam dapat tumbuh optimal.


"Pohon-pohon ini harus dirawat dan dipantau secara berkala. Jika ada tanaman yang mati, akan segera kita ganti dengan yang baru. Harapan kami, penghijauan ini benar-benar memberikan dampak ekologis yang nyata bagi masyarakat sekitar," tegasnya.


Meski demikian, pihak kepolisian menyadari adanya tantangan alam yang tidak mudah. Kondisi geografis kawasan pantai yang didominasi pasir serta sangat dipengaruhi oleh pasang surut air laut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan keberlanjutan tumbuh kembang bibit cemara tersebut.


Oleh karena itu, Polresta Tuban Polda Jatim memastikan akan terus bersinergi dengan komunitas lokal untuk melakukan pengawasan berkala demi menjaga area pesisir Jenu tetap asri dan lestari. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...