Langsung ke konten utama

Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

 Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian penting dalam memperkuat sistem keamanan nasional. 



Satpam dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, baik di dunia usaha maupun di tengah masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Syafirudin saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Tahun 2026 di Hotel Novotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).


Rudy mengatakan, tantangan keamanan yang semakin kompleks menuntut Satpam untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman.


Menurutnya, tugas Satpam saat ini tidak lagi terbatas pada penjagaan fisik suatu kawasan atau fasilitas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan sejak dini.


"Peran Satpam bukan sekadar menjaga suatu tempat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusif di lingkungan kerja maupun masyarakat," ujar Rudy.


Rudy menjelaskan, keberadaan APSI memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan anggota Satpam, dunia usaha, dan Polri sebagai pembina fungsi kepolisian terbatas.


Melalui pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi profesi, APSI diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Satpam sekaligus memperkuat pengakuan terhadap profesi tersebut.


"Di balik seragam dan atribut Satpam terdapat tanggung jawab besar, semangat pengabdian, serta loyalitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, peningkatan kompetensi harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum mereka," katanya.


Lebih lanjut, Rudy menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri, organisasi profesi Satpam, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem keamanan yang mengedepankan pencegahan.


Menurutnya, penguatan kapasitas Satpam sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat yang menempatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat sebagai bagian penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban.


"Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Satpam yang setiap hari berada di lingkungan kerja dan berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujarnya.


Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada APSI atas kontribusinya dalam membangun citra positif profesi Satpam di Indonesia. 


Ia berharap Rakernas 2026 menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menghasilkan program nyata bagi peningkatan profesionalisme anggotanya.


Rakernas APSI 2026 dihadiri Ketua Umum DPP APSI Aziz Said, Ketua Dewan Penasihat APSI Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan, Dirbinmas Polda Jawa Tengah Kombes Siti Rondhijah, Kapolrestabes Semarang Kombes Erlin Tang Jaya, serta perwakilan instansi terkait dan pengurus APSI dari berbagai daerah di Indonesia.


Selain pembahasan program organisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan pelantikan pengurus DPD APSI dan seminar keamanan.


Melalui kegiatan ini, Polri berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi profesi yang solid, profesional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi keamanan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...