Langsung ke konten utama

Polres Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Terdampak Longsor

 LUMAJANG — Sebagai wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Lumajang Polda Jatim tidak hanya hadir dalam penanganan fisik pasca-bencana, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan terdalam. 



Setelah bahu-membahu menggelar kerja bakti pembersihan material tanah longsor, Polres Lumajang Polda Jatim melalui Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) bergerak cepat melanjutkan aksi kemanusiaan dengan menggelar pemeriksaan dan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2026).


Langkah penanganan medis darurat ini menjadi bukti kepedulian kepolisian dalam mendampingi dan membersamai masyarakat guna mengantisipasi penurunan kondisi fisik dan munculnya berbagai keluhan penyakit yang rentan menyerang warga pascabencana alam.


Kapolres Lumajang, AKBP Riki Hariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Eko Budi Laksono, S.H., menyampaikan bahwa sinergi dengan masyarakat tidak berhenti pada pemulihan lingkungan. Perhatian terhadap kondisi kesehatan dan pemulihan trauma warga terdampak kini menjadi prioritas utama pihak kepolisian.


Ipda Eko Budi mengatakan  pembersihan material longsor secara gotong royong adalah langkah awal. Sebagai bagian dari komitmen Polisi Bersama Masyarakat, Polres Lumajang Polda Jatim juga menerjunkan tim medis untuk memastikan kondisi fisik warga tetap terjaga. 


"Kami melakukan pemeriksaan kesehatan secara mendalam serta membagikan obat-obatan dan vitamin yang dibutuhkan masyarakat secara gratis," ujar Ipda Eko Budi.


Ia juga menekankan pentingnya respons medis cepat dan humanis ini untuk meminimalisir trauma fisik maupun beban psikologis yang dialami para korban, sehingga warga merasa tidak sendirian dalam menghadapi masa-masa sulit.


Menurut Ipda Eko Budi, pemeriksaan kesehatan ini mutlak diberikan oleh tim Dokkes Polres Lumajang karena warga yang baru saja menghadapi situasi darurat sangat rentan mengalami kelelahan ekstrem hingga gangguan kesehatan seperti ISPA, hipertensi, maupun infeksi kulit.


"Pendekatan kami lakukan secara jemput bola langsung ke lokasi-lokasi terdampak. Ini adalah bentuk pelayanan prima agar penanganannya lebih maksimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ungkap Ipda Eko Budi.


Di akhir keterangannya, pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan kesehatan di lokasi bencana akan terus dipantau secara berkala oleh jajaran Polres Lumajang Polda Jatim. Sinergitas ini akan dijaga hingga situasi benar-benar pulih.


"Situasi secara umum pascapemeriksaan berjalan aman dan kondusif. Kami terus mengimbau warga untuk tidak ragu melapor kepada petugas jika merasakan keluhan fisik sekecil apa pun, serta tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana susulan," pungkas Ipda Eko Budi.


Melalui perpaduan aksi evakuasi dan posko kesehatan yang inklusif ini, warga Desa Tamanayu menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian cepat, tanggap, dan menyeluruh dari jajaran Polres Lumajang Polda Jatim. Kehadiran polisi di tengah-tengah mereka diakui telah membangkitkan kembali moril dan semangat warga pasca-bencana. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...